Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terkait Temuan Indikasi Pelanggaran, KPU Kota Blitar Siapkan Tim Kuasa Hukum

Muhamad Ilham Baha’udin • Minggu, 8 Desember 2024 | 20:00 WIB
SUKARDJI, Ketua Bapilu PDIP Kota Blitar
SUKARDJI, Ketua Bapilu PDIP Kota Blitar

BLITAR - Kejelasan waktu penetapan pasangan calon (paslon) terpilih tampaknya semakin kabur.

Pasalnya, pihak KPU Kota Blitar masih menunggu bukti registrasi perkara konstitusi (BPPK), sedangkan paslon 01 yang beberapa waktu lalu ogah menerima hasil rekapitulasi tingkat Kota Blitar juga berencana melakukan aksi gugat.

Namun terkait kepastian gugatan yang bakal dilakukan oleh paslon Bambang-Bayu juga masih ditunggu.

Karena, hasil rapat tim pemenangan yang digelar beberapa waktu lalu memutuskan bahwa keputusan akhir berada di tangan kedua paslon.

“Ya, proses rapat koordinasi (rakor) telah dilakukan setelah kami menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kota beberapa hari lalu. Semua pihak mulai dari tim pemenangan, partai pengusung, sudah bertemu,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Sukardji, kepada Koran ini Sabtu (7/12).

Hasil rakor yang digelar, jelas Sukardji, semua keputusan terkait berbagai hasil temuan yang terindikasi adanya pelanggaran diserahkan kepada paslon Bambang-Bayu Kuncoro. 

Pihak tim dan partai menyerahkan langkah yang akan diambil kepada keduanya. Dengan begitu, tim tinggal menunggu apa langkah tersebut.

“Dari rapat itu, semua pihak menyerahkan kepada paslon untuk langkah yang akan diambil. Kami di tim maupun pihak partai hanya bisa menunggu, dan hingga kemarin (7/12) belum mendapatkan instruksi terkait langkah-langkah tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa tak hanya kepada paslon, tapi juga kepada tim hukum paslon masih berdiskusi terkait langkah apa yang akan diambil.

“Bukan hanya paslon, melainkan juga ada kuasa hukum yang juga ikut untuk menentukan langkah apa yang akan diambil,” akunya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengaku telah menyiapkan segal hal yang diperlukan jika memang benar ada laporan terkait proses pemilihan wali kota (pilwali) beberapa waktu lalu.

Bahkan, penyelenggara pemilihan ini sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi penggugat.

“Kalau ada gugatan tidak masalah. Kami juga sudah siap dengan tim kuasa hukum. Ini bagian dari proses demokrasi, jadi hak konstitusi untuk membuat laporan atau gugatan,” tegasnya.

Menurut dia, proses tahapan pemilihan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, serta penghitungan suara, sudah dilakukan sesuai dengan peraturan pemilihan yang berlaku. 

Dengan begitu, dia optimistis bisa melalui berbagai persoalan, termasuk terkait adanya gugatan dari paslon.

“Kami yakin sudah melakukan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kalau ada laporan atau gugatan tinggal dihadapi,” terang Rangga. 

Berita sebelumnya, pasangan calon (paslon) 01 Bambang-Bayu tampaknya belum bisa menerima hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Blitar pada Rabu (4/12) lalu.

Buktinya, tim paslon yang didukung PDIP ini ogah menandatangani form pengesahan berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Koran ini, ada alasan penting yang membuat saksi paslon 01 tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam form berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Yakni, adanya hasil temuan tim yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses Pilwali Kota Blitar dalam pemilihan serentak pada 27 November (*)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#paslon #KPU #Kota Blitar