BLITAR - Gugatan tim pasangan calon (paslon) 01 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Tak menutup kemungkinan Bawaslu juga bakal dipanggil menjadi saksi dan dimintai keterangan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hadi Fitrianto mengatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK terkait gugatan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang dilayangkan oleh tim paslon 01 Bambang-Bayu. Pihaknya belum mengetahui pasti apakah Bawaslu turut dilibatkan dalam gugatan tersebut.
”Kami tunggu informasi resmi dari MK dulu. Biasanya, MK akan mengirim surat ke Bawaslu RI jika butuh permintaan keterangan,” jelasnya.
Menurut Roma, Bawaslu pusat akan menyampaikan lebih lanjut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim). Setelah itu, Bawaslu Provinsi Jatim menyampaikan kepada Bawaslu Kota Blitar.
”Kami nanti menyiapkan apa-apa saja yang diperlukan dalam gugatan. Intinya, kami persiapkan potensi yang nanti akan ditanyakan,” terangnya.
Secara umum, Bawaslu kota belum mengetahui secara resmi isi dari gugatan sengketa yang dilayangkan tim paslon 01 Bambang-Bayu ke MK. Pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK dan Bawaslu provinsi.
Namun, berdasarkan informasi yang sudah beredar di media massa tentang gugatan paslon 01, Bawaslu mulai menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
Dalam gugatan, paslon 01 menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilwali yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Kemudian juga disebut tentang penanganan pelanggaraan yang dianggap tidak tuntas.
”Nah, salah satu poin potensi yang kami catat itu tentang penanganan pelanggaran tersebut. Kami akan pelajari dan siapkan bahan-bahannya jika nanti ditanyakan,” ungkapnya. (sub/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila