BLITAR – Jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih, Rijanto – Beky Herihansyah belum jelas. Alasannya, menunggu penerbitan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengaku tidak bisa memastikan jadwal penetapan Bupati Blitar terpilih.
Karena pihaknya masih menunggu sinkronisasi jadwal penerbitan BRPK dari MK. Maka dari itu, KPU hanya bisa menunggu kabar dari pusat untuk jadwal penetapan pemimpin Bumi Penataran.
“Jelasnya kami menunggu surat dari MK yang nantinya dikirim ke KPU RI. Baru KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa. Karena harus ada keterangan dari MK bahwa tidak ada sengketa,” ujar Sugino.
Dia melanjutkan, saat ini penerbitan BRPK masih dalam pemeriksaan MK. Diperkirakan penerbitannya, setelah 3 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah pusat tersebut. Penetapan Bupati Blitar terpilih maksimal 3 hari setelah surat BRPK itu terbit.
Sugino mengakui, penerbitan BRPK ini ditunggu oleh banyak pihak. Karena tanpa adanya surat tersebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilangsungkan oleh pemerintah daerah.
Surat tersebut yang menyatakan bahwa pemilihan bupati di Bumi Penataran memang benar-benar tidak ada gugatan.
“Kadang-kadang memang surat langsung turun ke KPU. Nantinya bila ada kabar lebih lanjut terkait BRPK dan jadwal penetapan Bupati terpilih, kami akan kabari lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sesuai jadwal yang telah diplenokan, pelaksanaan penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih dilakukan antara 23 Desember atau 24 Desember.
Maka, KPU Kabupaten Blitar terus mengebut persiapan administrasi dan data pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jadwal itu hangus, karena KPU Kabupaten Blitar hingga saat ini belum menerima BRPK dari MK. Namun dapat dipastikan, penetapan Bupati Blitar terpilih dapat dilakukan setelah 3 Januari 2025.
Penetapan bupati dan wakil bupati Blitar terpilih ini bisa dilaksanakan setelah tim pemenangan Paslon 02 Rini-Ghoni tidak mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilbub Blitar ke MK.
KPU Kabupaten Blitar langsung mengurus administrasi penetapan secepatnya. “Setelah kami tetapkan, nanti yang melantik (pemerintah, Red) pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi suara Pilbup Blitar menunjukkan pasangan Rijanto-Beky resmi memperoleh sebanyak 504.655 suara, sementara pasangan Rini-Ghoni memperoleh 137.706 suara. Dengan begitu, paslon 01 Rijanto-Beky unggul dengan selisih suara yang cukup banyak. (jar/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila