Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

KPU Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pilkada 2024

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 8 Januari 2025 | 20:00 WIB
IBRAHIM MUKTI, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar
IBRAHIM MUKTI, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar

BLITAR – KPU Kabupaten Blitar berencana melakukan penetapan bupati dan wakil bupati Blitar terpilih pada PIlkada 2024.

Itu setelah KPUD menerima surat resmi dari KPU RI tentang penetapan yang dilakukan serentak di seluruh daerah.

Koordinator Divisi Teknisi Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti mengatakan, KPU Kabupaten Blitar akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Kamis (9/1).

Agenda ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bumi Penataran, terutama tim sukses dari pasangan Rijanto – Beky.

“Kegiatan penetapan ini akan kami langsungkan di Hoter Puri Perdana pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut berupa rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil bupati Blitar. Tentu dihadir forkompimd dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dan lainnya,” ujar Ibrahim, Selasa (7/1).

Dia melanjutkan, penyelenggaraan penetapan bupati dan wakil bupati itu berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Acara ini sangat penting sebagai tindak lanjut dari pesta demokrasi yang telah berlangsung. Pihaknya berharap, masyarakat dapat menerima dan kembali mempererat persatuan antar warga Kabupaten Blitar. Penetapan ini juga termasuk puncak rangkaian panjang Pilkada Serentak 2024.

“Harapannya, setelah penetapan ini, tidak ada lagi perbedaan antara 01 maupun 02. Semua masyarakat Kabupaten Blitar harus bersatu demi kebaikan dan keberlanjutan daerah ini,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa sesuai jadwal yang telah diplenokan, pelaksanaan penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih dilakukan antara 23 Desember atau 24 Desember.

Maka, KPU Kabupaten Blitar terus mengebut persiapan administrasi dan data pelaksanaan kegiatan tersebut.

Rencana tersebut batal karena KPU Kabupaten Blitar hingga akhir Desember belum menerima BRPK MK.

Baca Juga: Gugatan Paslon 01 ke MK, Bawaslu Kota Blitar Siap Hadapi Pemanggilan dan Berikan Keterangan Lengkap

Penetapan bupati dan wakil bupati Blitar terpilih ini bisa dilaksanakan setelah tim pemenangan paslon 02 Rini Syarifah – Abdul Ghoni tidak mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilbub Blitar.

Hasil rekapitulasi suara Pilbup Blitar menunjukkan pasangan Rijanto-Beky memperoleh 504.655 suara dan pasangan Rini-Ghoni memperoleh 137.706 suara. (jar/hai/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Bupati dan Wakil Bupati #KPU Kabupaten Blitar #pilkada 2024