Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kelanjutan Sidang Sengketa Pilwali, Ini Permintaan KPU Kota Blitar kepada MK di Sidang Berikutnya

M. Subchan Abdullah • Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB

 

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum, Abdul Aziz Al Kaharudin memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan sidang sengketa gugatan Pilwali Kota Blitar 2024.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum, Abdul Aziz Al Kaharudin memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan sidang sengketa gugatan Pilwali Kota Blitar 2024.

 

BLITAR – Sidang sengketa gugatan Pilwali Kota Blitar 2024 masih berlanjut. Pekan lalu, sidang kedua telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengar jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang berikutnya akan digelar awal bulan mendatang atau pada 10-15 Februari.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Blitar merupakan kali pertama sejak pilkada langsung pada 2004 silam. Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu ini menjadi tantangan bagi KPU Kota Blitar.

“Di sidang sengketa ini, intinya kami berupaya untuk mempertahankan argumentasi kami terkait SK pencalonan dan SK penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” terang Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum, Abdul Aziz Al Kaharudin, kemarin (21/1).

Menurut dia, semua tahapan Pilwali Kota Blitar 2024 telah dijalankan sesuai prosedur dan peraturan KPU. Baik itu pada tahapan pencalonan hingga penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

”Karena itu, kami memohon kepada MK untuk membatalkan atau menolak seluruh gugatan dari pemohon. Semua tahapan pilwali telah kami jalankan sesuai PKPU,” tegasnya.

Selama menjalani sidang sengketa pilwali di MK, KPU Kota Blitar berupaya menyiapkan berbagai bukti pendukung yang dibutuhkan. Termasuk berkas-berkas ijazah paslon dan lain sebagainya. Kemudian memastikan keabsahan dari ijazah dan berkas lainnya.

KPU juga berkonsultasi dengan KPU RI guna menyusun jawaban serta menyiapkan bukti-bukti pendukung. Hal itu dilakukan agar jawaban atau argumentasi yang disampaikan di persidangan MK benar-benar sesuai materi gugatan.

”Kami siap untuk sidang berikutnya. Semoga hakim MK bisa mengabulkan permohonan kami,” tandasnya. (sub/c1/ady)  

Editor : M. Subchan Abdullah
#KPU Kota Blitar #mk #Sidang Sengketa #Mahkamah Konstisusi #Pilwali Kota Blitar