BLITAR - Lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung kemarin (4/2) dan hari ini. Kota Blitar menjadi salah satu daerah yang menjalani sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah tersebut.
Agenda sidang sengketa selama dua hari tersebut adalah pembacaan putusan sela (dismissal). Ada sedikitnya 310 perkara sengketa pilkada, baik itu pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pada sidang putusan sela tersebut, hakim akan memutuskan apakah suatu perkara sengketa itu dilanjutkan atau diputus berhenti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengungkapkan, sidang sengketa dengan agenda pembacaan putusan sela atau dismissal digelar pada 4-5 Februari. Di agenda pembacaan putusan sela, KPU hanya mendengarkan putusan sela dari hakim MK.
”Yang pasti, kami berharap fakta-fakta persidangan yang sudah kami munculkan di sidang kedua bisa dismissal atau berhenti,” harapnya, Rabu (5/2/2025).
Dengan diputuskan oleh hakim MK berhenti, jelas Rangga, KPU bisa melangkah ke tahap berikutnya. Yakni, tahap pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024.
”Sebelumnya, kami sudah melakukan penetapan wali kota dan wakil wali terpilih di akhir tahun lalu. Untuk pelantikan dilakukan langsung oleh pemerintah,” ujarnya.
Nah, apabila hakim memutuskan perkara untuk dilanjut, maka KPU harus mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi tambahan baru. Namun, KPU Kota Blitar optimistis bahwa hakim memustuskan perkara untuk dihentikan.
”Hakim menerima jawaban dari kami bahwa kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi atau peraturan KPU RI,” katanya.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa sebanyak 310 perkara selama 8-31 Januari. Ratusan perkara tersebut digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh tiga hakim MK. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah