BLITAR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota dewan.
Sebab, anggota dewan tersebut dilaporkan oleh pasangan siri, diduga menelantarkan anak dan istri. Kini dalam tahap klarifikasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua BK, Anik Wahyuningsih, mengatakan bahwa proses penanganan masih berjalan dan kini memasuki tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Menurutnya, laporan terkait kasus tersebut diterima dalam minggu ini, maka dari itu harus segera ditindaklanjuti.
“Memang kami menerima disposisi dari ketua DPRD terkait surat yang masuk, dan setelah kami teliti berdasarkan kode etik serta tata beracara, laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” terang Anik, Sabtu (19/7/2025).
Dia melanjutkan, setelah melalui pembahasan internal, BK menetapkan laporan tersebut masuk dalam ranah wewenangnya.
Oleh sebab itu, dia langsung menggelar rapat khusus untuk menentukan langkah penyelesaian yang profesional.
Tahapan saat ini, kata Anik, memasuki fase klarifikasi kepada pihak terlapor. Selanjutnya, BK juga akan memanggil pelapor untuk mendengarkan keterangan dan menimbang informasi dari kedua belah pihak.
Namun, jika penyelesaian tidak tercapai di tingkat BK, maka persoalan akan dilimpahkan ke fraksi partai yang menaungi anggota dewan bersangkutan.
Menurut Anik, keputusan sanksi bukan menjadi kewenangan BK.
“Harapan kami, persoalan ini bisa selesai di meja BK. BK hanya punya tugas untuk meneliti, memanggil, dan mengklarifikasi. Kalau nanti tidak bisa diselesaikan, kami limpahkan ke ketua fraksi. Penjatuhan sanksi itu sudah di luar kewenangan kami,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa BK tidak memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi seperti pergantian antar waktu (PAW).
Semua keputusan akhir berada di tangan partai politik melalui fraksinya masing-masing.
Maka dari itu, penindakan dari BK ini hanya untuk sebagai tahap awal saja.
BK sendiri menargetkan penyelesaian secepatnya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan undang pelapor secara resmi. Agar permasalahan ini bisa ada titik terang,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah