BLITAR KAWENTAR - Demonstrasi di depan DPR RI yang dipicu protes terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan berlangsung menegangkan hingga menimbulkan korban luka, termasuk jurnalis.
Massa menuntut pembatalan tunjangan Rp50 juta per bulan bahkan menyerukan pembubaran DPR. Menanggapi hal itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pembubaran DPR berbahaya bagi demokrasi.
“DPR boleh buruk, partai politik boleh kacau, tetapi tetap lebih baik ada lembaga perwakilan daripada tidak ada sama sekali,” ujarn Mahfud. Menurut Mahfud, pengalaman masa lalu membuktikan ketiadaan DPR membuat kekuasaan penguasa menjadi sewenang-wenang.
Menanggapi situasi tersebut, Mahfud MD menilai pembubaran DPR sangat berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, meskipun kinerja DPR dan partai politik sering dianggap buruk, keberadaan lembaga perwakilan tetap lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Ia menegaskan, sejarah membuktikan ketiadaan DPR justru melahirkan kesewenang-wenangan penguasa.
Mahfud juga mengkritik gaji dan tunjangan DPR yang dianggap berlebihan. Ia menyebut jumlah Rp230 juta per bulan hanyalah angka rutin, sedangkan fasilitas tambahan membuat total penghasilan bisa mendekati miliaran rupiah.
Karena itu, ia mendesak DPR menggunakan fungsi anggaran untuk memangkas sendiri pos belanja yang tidak masuk akal.
Tuntutan pembatalan tunjangan hingga seruan pembubaran DPR mencerminkan tingkat kekecewaan publik yang sangat tinggi.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pembubaran DPR bukanlah solusi, karena akan membuka peluang lahirnya kekuasaan yang sewenang-wenang tanpa kontrol lembaga perwakilan.
Sebaliknya, Mahfud menilai solusi mendesak adalah melakukan perbaikan dari dalam sistem. DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran secara lebih bijak, termasuk memangkas pos belanja yang tidak wajar.
Kritiknya terhadap gaji dan tunjangan DPR yang dinilai berlebihan menegaskan perlunya reformasi tata kelola keuangan parlemen agar sesuai dengan kondisi rakyat.
Dengan demikian, jalan keluar dari krisis ini bukanlah dengan menghapus lembaga perwakilan, melainkan memperbaiki mekanisme kerja politik yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah