BLITAR KAWENTAR - Polemik seputar isu tunjangan DPR berujung pada langkah tegas partai politik terhadap sejumlah kadernya di parlemen.
Lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adis Kadir dari Golkar dinonaktifkan dari jabatan kepartaian maupun kegiatan di DPR.
Mereka dinilai melukai hati rakyat melalui pernyataan maupun sikap yang dianggap tidak pantas di tengah kondisi bangsa yang sulit.
Keputusan nonaktif ini diumumkan oleh masing-masing partai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meredakan kemarahan publik. Namun, langkah tersebut ternyata menimbulkan perdebatan baru.
Pasalnya, status kelima anggota DPR tersebut masih melekat secara konstitusional, sehingga hak-hak mereka sebagai wakil rakyat, termasuk gaji dan fasilitas, tetap berjalan.
Publik mempertanyakan efektivitas sanksi ini, sebab istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3 tentang Susunan dan Kedudukan DPR.
Dalam aturan hukum, pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Artinya, meski dinonaktifkan secara internal, mereka tetap sah sebagai anggota DPR hingga ada keputusan resmi dari partai dan lembaga terkait.
Sejumlah pengamat politik menilai langkah ini hanya bersifat simbolis. Meskipun para anggota DPR tersebut tidak lagi aktif dalam kegiatan partai atau dibatasi ruang geraknya, mereka tetap memiliki hak konstitusional sebagai wakil rakyat, termasuk hak atas gaji dan fasilitas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai efektivitas sanksi tersebut.
Masyarakat sipil mendesak agar partai politik tidak hanya sekadar memberi sanksi administratif, tetapi benar-benar berani menindak kader yang melanggar etika publik melalui mekanisme PAW. Tanpa langkah nyata, citra DPR akan semakin tergerus dan kepercayaan rakyat sulit dipulihkan. (*)
Editor : M. Subchan Abdullah