Kritik Keras: DPR Dianggap Gagal Merepresentasikan Aspirasi Rakyat
Rahma Nur Anisa• Selasa, 30 September 2025 | 03:00 WIB
Guru Gembul menilai DPR saat ini lebih melayani kepentingan partai politik dan pengusaha besar ketimbang bersuara.
BLITAR KAWENTAR - Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah kritik keras terhadap kinerja lembaga legislatif.
Meski secara konstitusional pembubaran DPR merupakan pelanggaran berat, namun dari segi etika politik, usulan tersebut layak dipertimbangkan mengingat berbagai persoalan yang mendera lembaga perwakilan rakyat.
Kritik utama yang dilontarkan adalah DPR saat ini bukan lagi representasi kehendak rakyat, melainkan perwujudan kepentingan partai politik dan ketua partai.
Hal ini terlihat jelas dari mekanisme pemilihan dimana rakyat hanya diberi pilihan kandidat yang telah ditentukan partai politik, tanpa mengenal secara mendalam rekam jejak, reputasi, atau integritas calon tersebut.
Data komposisi anggota DPR menunjukkan ketimpangan yang mencolok dengan struktur masyarakat Indonesia. Pengusaha besar mendominasi 61 persen kursi DPR, sementara kelompok terbesar dalam masyarakat seperti buruh, pekerja sektor informal, petani, dan peternak sama sekali tidak memiliki perwakilan yang memadai.
Kondisi ini menciptakan situasi paradoks dimana kepentingan mayoritas rakyat tidak terwakili dalam lembaga yang seharusnya menjadi penyambung lidah mereka. Sebaliknya, kelompok minoritas seperti pengusaha besar justru memiliki representasi yang sangat kuat di parlemen.
Analisis terhadap pola pembahasan rancangan undang-undang menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. RUU yang tidak dikehendaki rakyat seperti RUU Ibu Kota Negara disahkan dalam waktu singkat (43 hari), RUU Cipta Kerja yang menuai protes diselesaikan dalam 167 hari, dan RUU Mineral Batubara yang menguntungkan pengusaha tambang rampung hanya dalam 28 hari.
Sebaliknya, RUU yang didambakan rakyat seperti RUU Perampasan Aset diabaikan selama hampir dua dekade, RUU Masyarakat Adat tertunda 17 tahun, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak kunjung dibahas setelah 21 tahun.
Persoalan lain adalah minimnya transparansi dalam proses legislasi. Sekitar 80 persen rapat DPR diselenggarakan secara tertutup, sehingga masyarakat tidak mengetahui substansi pembahasan dan hasil keputusan yang diambil. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dalam sistem demokrasi.
Cara partai politik meraih dukungan rakyat juga dinilai bermasalah. Strategi yang umum digunakan adalah memberikan janji-janji yang tidak realistis seperti program-program gratis di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas, serta memanfaatkan sentimen identitas untuk memecah belah masyarakat.
Pendekatan ini dinilai tidak mendidik masyarakat untuk memahami realitas permasalahan bangsa, melainkan justru menciptakan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kemampuan negara dan mempertajam polarisasi sosial.
Di era digital, beberapa fungsi DPR dinilai dapat digantikan oleh mekanisme yang lebih efisien. Contohnya, Gubernur Maluku Utara berhasil mengidentifikasi jalan rusak melalui media sosial dengan biaya nol, padahal birokrasi meminta anggaran 1,7 miliar rupiah untuk pekerjaan serupa.
Fungsi pengawasan juga telah diambil alih oleh masyarakat digital yang memantau kinerja pejabat 24 jam. Bahkan untuk perumusan kebijakan, teknologi kecerdasan buatan dinilai dapat memberikan hasil yang lebih objektif. (*)