Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Siapkan Layanan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu, Seperti Ini Mekanismenya

M. Subchan Abdullah • Selasa, 7 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Pemkot Blitar Siapkan Layanan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu, Seperti Ini Mekanismenya
Pemkot Blitar Siapkan Layanan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu, Seperti Ini Mekanismenya

BLITAR – Upaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di tingkat bawah mulai digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap kelurahan.

Layanan ini tak sekadar tempat konsultasi hukum, tapi juga wadah penyelesaian perkara warga secara damai sebelum berlanjut ke ranah pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan Posbankum berfungsi sebagai sarana aktualisasi bagi dua aktor utama, yakni paralegal kelurahan dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lurah sebagai juru damai atau peacemaker di tingkat kelurahan.

“Posbankum ini nantinya bisa berfungsi seperti balai mediasi. Jadi lurah punya peran penting sebagai penengah ketika ada persoalan hukum antarwarga,” jelasnya, Senin (6/10/2025).

Menurut Ika, Posbankum memiliki empat layanan utama, yakni, pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan lebih lanjut. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Blitar mendorong kelurahan agar bisa meraih predikat Kelurahan Sadar Hukum.

Selain itu, Posbankum juga menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. “Untuk warga kurang mampu, pendampingan dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sedangkan bagi yang mampu namun terbatas biaya, bisa dibantu advokat melalui layanan pro bono,” terangnya.

Pemkot juga menggandeng aparat penegak hukum (APH), khususnya kejaksaan, dalam pelaksanaan restorative justice (RJ). Tujuannya agar penyelesaian perkara yang berakhir damai memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa digugat lagi. “Kalau sudah ada kesepakatan damai yang dikuatkan pengadilan atau kejaksaan, maka tidak bisa dilaporkan ulang. Ini penting untuk menghindari kasus lama terulang lagi,” tegas pria berkacamata ini.

Dari pengalaman sebelumnya, banyak kasus yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun kemudian dilaporkan ulang oleh salah satu pihak. Dengan adanya Posbankum, hal itu bisa dicegah karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Harapannya, Posbankum bisa menjadi tempat warga mencari solusi hukum yang cepat, murah, dan berkeadilan. Sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat,” pungkasnya.(sub) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kelurahan #juru damai #Pos Bantuan Hukum #konsultasi hukum #setda #Pemkot Blitar