Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mahfud MD Tantang Pihak yang Ragukan Ijazah Jokowi: Kalau Punya Bukti, Bawa ke Pengadilan!

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 00:20 WIB
Mahfud MD Tantang Pihak yang Ragukan Ijazah Jokowi: Kalau Punya Bukti, Bawa ke Pengadilan!
Mahfud MD Tantang Pihak yang Ragukan Ijazah Jokowi: Kalau Punya Bukti, Bawa ke Pengadilan!

BLITAR - Polemik ijazah Jokowi kembali memanas. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara dengan nada tegas. Ia menantang siapa pun yang masih meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia itu untuk berhenti membuat kegaduhan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 27 Agustus 2025, Mahfud MD menegaskan bahwa pengadilan adalah satu-satunya tempat untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan ijazah palsu Jokowi yang terus menjadi perbincangan publik. “Kalau memang merasa punya bukti, ajukan ke pengadilan. Jangan membuat gaduh dengan opini tanpa dasar,” ujar Mahfud.

Menurutnya, langkah hukum adalah cara paling elegan untuk mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu. “Kalau memang ada unsur pemalsuan, itu ranah pidana. Tapi kalau hanya isu tanpa bukti, ya cukup sudah. Hentikan kegaduhan ini,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud: Jangan Politikkan Isu Ijazah Jokowi

Mahfud menilai isu ijazah Jokowi telah melebar dari konteks akademik menjadi perdebatan politik yang tidak produktif. Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan publik terhadap pejabat negara harus disertai bukti yang bisa diuji secara hukum, bukan sekadar spekulasi atau sentimen politik.

“Dalam hukum, yang bicara adalah bukti, bukan perasaan atau prasangka. Kalau hanya tudingan di media sosial tanpa dasar, itu bukan cara mencari kebenaran,” ujar Mahfud.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan palsu dapat berimplikasi hukum, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kita punya mekanisme hukum yang jelas. Kalau ada yang merasa dirugikan, lapor. Tapi jangan memanaskan suasana dengan isu-isu liar,” tambahnya.

Mahfud Sebut Jalur Hukum Paling Elegan

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut bahwa pengadilan adalah forum resmi untuk menuntaskan polemik ini secara objektif. “Hanya di pengadilan bisa diuji apakah ijazah itu asli atau palsu. Di luar itu, hanya opini,” katanya.

Ia menegaskan, membawa perkara ini ke pengadilan bukan hanya demi nama baik Jokowi, tetapi juga demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan penyelenggara pemilu, yang turut diseret dalam isu ini. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan sesuai dengan data akademik.

“Kalau KPU dan UGM sudah memberikan klarifikasi resmi, lalu masih tidak percaya, buktikan di pengadilan. Jangan berhenti di media sosial,” tegas Mahfud.

Baca Juga: 1. Daop 7 Madiun Wanti-wanti Masyarakat Blitar Ancaman Sanksi Denda Jika Dirikan Bangunan Dekat Perlintasan Rel KA

Respons terhadap Polemik yang Tak Kunjung Reda

Pernyataan Mahfud muncul di tengah meningkatnya kembali wacana soal keaslian ijazah Jokowi yang kerap muncul menjelang momentum politik penting. Beberapa pihak di media sosial kembali menggulirkan tudingan lama tanpa menghadirkan bukti baru.

Mahfud menilai, fenomena ini hanya memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan polarisasi politik di masyarakat. “Sudah terlalu lama energi bangsa dihabiskan untuk perdebatan semacam ini. Saatnya kita fokus pada hal yang lebih substantif,” ujarnya.

Menurut Mahfud, sikap kritis warga terhadap pemimpin negara memang penting, tetapi harus disertai tanggung jawab hukum. “Kritik boleh, tapi jangan menebar fitnah. Negara ini punya sistem hukum, dan hukum harus dihormati,” katanya.

Publik Didorong Tak Terjebak Isu Hoaks

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus berita bohong (hoaks) di media sosial.

“Kalau menerima informasi, cek dulu sumbernya. Jangan asal sebar. Apalagi ini menyangkut nama baik seseorang yang pernah memimpin negara,” pesannya.

Mahfud pun menutup pernyataannya dengan ajakan agar semua pihak mengakhiri polemik yang tak produktif ini. “Mari kita serahkan semuanya pada hukum. Kalau memang ada bukti, silakan ajukan. Tapi kalau tidak, ya hentikan,” ujarnya.

Isu ijazah Jokowi kini kembali menjadi ujian bagi kedewasaan publik dalam menyikapi perdebatan politik. Apakah akan berakhir di meja pengadilan, atau kembali menjadi polemik yang menguras energi bangsa — jawabannya, kata Mahfud, “tinggal sejauh mana kita mau menjunjung hukum sebagai panglima.”

Editor : Anggi Septian A.P.
#pengadilan #mahfud md #jokowi #isu politik