Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dari Parcok ke Parjo: Bagaimana Kepolisian dan TNI Dijadikan Mesin Politik Rezim Prabowo-Gibran di Indonesia

Rahma Nur Anisa • Rabu, 22 Oktober 2025 | 04:00 WIB

Perluasan definisi pertahanan membuat TNI mengurusi pangan (food estate)
Perluasan definisi pertahanan membuat TNI mengurusi pangan (food estate)

BLITAR KAWENTAR - Istilah "Partai Coklat" (Parcok) untuk kepolisian di era Jokowi kini dilengkapi "Partai Hijau" (Parjo) untuk TNI di era Prabowo-Gibran. Film "Dirty Vote II" mendokumentasikan bagaimana institusi keamanan negara disalahgunakan untuk kepentingan elektoral dan bisnis elit, mulai dari operasi cooling system pada Pilkada 2024 hingga penguasaan dapur Makan Bergizi Gratis oleh Kodam. Transformasi ini mengancam profesionalisme aparat dan mereduksi fungsi konstitusional mereka sebagai pelindung negara, bukan alat kekuasaan segelintir orang.

 

Penelitian TEMIS Indonesia mengungkap peran kepolisian dalam Pilkada 2024 melalui "operasi cooling system" yang sebenarnya adalah pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pemungutan suara. Indeks kerawanan Pilkada versi Bawaslu dan Polri sengaja diperluas untuk menjustifikasi operasi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Di Banten, pembagian bansos dimulai 22 Juni dan meningkat intens Oktober menjelang hari pemilihan. Pola serupa terjadi di Kalimantan Timur. Khusus Jawa Tengah, Kapolda Ahmad Luthfi memulai lebih awal (28 Maret) dengan melibatkan "tiga pilar" (Polri, TNI, ASN). Pada 26 Juli, Luthfi ditarik ke pusat hanya satu bulan menjadi pejabat Kemendag sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng (28 Agustus). Prabowo dan Jokowi secara terbuka mendukungnya, dan Luthfi menang.

Baca Juga: BSU 2025 Belum Cair Meski Lolos Verifikasi: Ini 4 Penyebab Dana Rp600 Ribu Tertunda

Tiga provinsi sampel penelitian (Banten, Kaltim, Jateng) semuanya dimenangkan Gerindra, menunjukkan efektivitas strategi Parcok. Meski Prabowo berlatar militer, peran kepolisian tidak diciutkan justru diperkuat bersama TNI sebagai "penggerak ganda" untuk Pemilu 2029.

Perluasan definisi pertahanan membuat TNI mengurusi pangan (food estate), gabah, hingga MBG jauh dari fungsi konstitusional Pasal 30 UUD 1945. Penambahan enam Kodam (total 21) dan batalion teritorial pembangunan berlangsung di provinsi yang tidak relevan dengan pertahanan global (Sumbar, Jambi, Riau), menunjukkan motif elektoral ketimbang strategis.

TNI merekrut hingga 1 juta personel tambahan, termasuk komponen cadangan (Komcad) dari narapidana. Ironisnya, saat dunia mengandalkan teknologi (AI, perang siber, senjata mikrobiologi), Indonesia menambah pasukan konvensional untuk mengurus sawah dan dapur. Ini melanggar UUD 1945 yang membatasi TNI pada pertahanan, bukan tugas ganda ala Orde Baru.

Baca Juga: TKD 2026 Kota Blitar Kena Potong Ratusan Miliar, Bapperida Kota Blitar Minta OPD Sesuaikan Target Kinerja Tahun Depan

Yayasan berafiliasi militer (Adi Upaya, Bumi AL, Kartika Ekapaksi) menguasai agribisnis sawit, tambang, hingga logistik menghidupkan kembali bisnis militer yang sempat diurai tim SBY tahun 2008. Purnawirawan jenderal mendominasi Badan Gizi Nasional, dan 452 dapur MBG dikuasai Kodam, menciptakan konflik agraria dengan petani serta menutup lapangan kerja sipil (bertentangan dengan janji 19 juta lowongan).

Kekerasan polisi mencatat 651 kasus per tahun (2020-2025), dengan 37-40 kematian akibat pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Kasus ikonik Ferdi Sambo (Kabareskrim membunuh anak buah), Novel Baswedan (penyidik KPK disiram air keras), Kanjuruhan (132 meninggal akibat gas air mata di stadion tertutup), dan Afan Kurniawan (driver ojol terlindas mobil polisi saat demonstrasi Agustus 2025).

Impunitas terjadi karena pengawasan internal lemah divisi Propam justru terlibat pembunuhan (kasus Sambo). Pengawasan eksternal (Kompolnas) hanya beri rekomendasi tanpa investigasi langsung, bahkan strukturnya didominasi pejabat pemerintah (4 vs 3 perwakilan masyarakat). Sanksi pun diskriminatif, polisi pengguna narkoba cukup dihukum salat, sementara warga sipil dipenjara.

Baca Juga: Otak Mageran: Riset Ungkap Alasan Kita Gagal Konsisten

TNI mengalami surplus personel 179 jenderal dan 238 kolonel melebihi kebutuhan (data jurnal Edukasi Humaniora 2024 dari internal TNI). Namun anggaran terus membengkak untuk proyek non-pertahanan, menunjukkan inefisiensi dan penyalahgunaan APBN.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran hampir seluruhnya dikonversi menjadi komisaris BUMN. Gerindra mendapat 48,6% jatah jabatan, sisanya untuk partai koalisi. Dari 57 wakil menteri, 30 orang merangkap komisaris BUMN kompensasi politik karena gaji wamen tidak jelas.

Pola ini menciptakan ekonomi rente konglomerat membeli Patriot Bond dengan bunga rendah (2% vs SBN 6,2%) sebagai "asuransi politik" agar bisnis tidak diganggu. Antoni Salim (Rp3 triliun) diuntungkan negosiasi tarif gandum 0% dengan AS, sementara sektor migas dijanjikan impor LPG/BBM lebih banyak pintu masuk mafia migas.

Baca Juga: Kecepatan KA Meningkat 120 Km/Jam, Daop 7 Madiun Persempit Ruang Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Blitar

Prabowo dekat dengan oligarki ekstraktif (nikel, batu bara, sawit) yang mendanai Belt and Road Initiative China. Investasi China di Indonesia Rp61,7 miliar dolar (2024), dua kali lipat Vietnam. Proyek Morowali, Industropolis Batang, dan kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) adalah contoh KCJB butuh 170 tahun pengembalian utang, membebankan BUMN Kereta Api.

Peradilan militer mengistimewakan personel TNI meski melakukan tindak pidana umum (korupsi, bisnis ilegal). Kasus Bakamla, BPTWP, Basarnas berakhir di pengadilan militer KPK bahkan minta maaf karena "lupa" menyerahkan ke TNI, menunjukkan lemahnya supremasi hukum.

Anggaran pertahanan dirahasiakan atas nama "rahasia negara" (UU Keterbukaan Informasi Publik), membuka ruang korupsi pengadaan alutsista. Publik mempertanyakan harga pembelian senjata yang lebih mahal dari harga pasar internasional, tanpa mekanisme audit transparan.

Baca Juga: Taspen Tegaskan Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan ASN di 2025

Transformasi Polri dan TNI dari pelindung negara menjadi mesin politik rezim adalah ancaman eksistensial bagi demokrasi Indonesia. Parcok dan Parjo bukan sekadar istilah satir, tetapi realitas sistematis yang membutuhkan reformasi radikal pisahkan kepolisian dari Presiden (letakkan di bawah kementerian), kembalikan TNI ke fungsi pertahanan murni, transparankan anggaran, hapus peradilan militer untuk tindak pidana umum, dan kuatkan pengawasan eksternal independen.

Tanpa reformasi ini, otot politik akan terus digunakan untuk melanggengkan oligarki, bukan melindungi rakyat. Seperti ditegaskan film "Militer dilatih membunuh atau dibunuh, bukan mencoblos atau dicoblos." (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#inefisiensi #penyalahgunaan apbn #parjo #mesin politik #parcok