BLITAR KAWENTAR - Pemecatan puluhan tenaga kebersihan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. DPRD Kota Blitar mendesak Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan yang bijak atas persoalan yang dinilai menyangkut hajat hidup warga tersebut.
Anggota DPRD Kota Blitar Fraksi PDI Perjuangan, Dedik Hendarwanto, menyesalkan terjadinya penghentian kerja terhadap sedikitnya 30 tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Menurutnya, keputusan tersebut semestinya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi atau kontrak kerja. Ini menyangkut penghidupan warga. Harusnya ada kebijakan yang lebih bijak,” ujar Dedik kepada Koran ini, kemarin (5/1).
Dedik menambahkan, persoalan ini semakin memprihatinkan karena sebagian tenaga kebersihan yang diberhentikan telah bekerja cukup lama, bahkan ada yang mengabdi lebih dari 10 tahun.
Namun, mereka justru harus menerima kenyataan pahit diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
“Bayangkan sudah bekerja belasan tahun, lalu tiba-tiba statusnya dibatalkan. Ini tentu memukul secara ekonomi,” tegasnya.
Dia menilai permasalahan yang sedang menimpa RSUD Mardi Waluyo ini tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi atensi serius Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Terlebih, RSUD merupakan fasilitas layanan publik vital yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dalam jumlah besar dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Karena itu, Dedik meminta wali kota segera turun langsung untuk melihat dan mencermati persoalan tersebut.
Baca Juga: Viral Klaim Rapel Pensiun 2026 Cair dan Naik, Ini Penegasan Resmi TASPEN Soal Fakta Sebenarnya
Dia mendorong agar wali kota duduk bersama semua pihak terkait, termasuk manajemen RSUD dan perusahaan penyedia jasa, guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja.
“Wali kota harus hadir, memberikan keputusan yang bijak. Meskipun nanti keputusannya bersifat final, setidaknya mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pekerja,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, puluhan tenaga kebersihan RSUD Mardi Waluyo tersebut berstatus sebagai pekerja kontrak yang direkrut langsung oleh perusahaan penyedia jasa, sebagaimana sistem alih daya di OPD lainnya.
Namun, kebutuhan tenaga kontrak di RSUD jauh lebih besar karena berkaitan langsung dengan kebersihan dan pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, manajemen RSUD Mardi Waluyo juga menyayangkan terjadinya pemecatan tersebut.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak dilibatkan dalam proses pembatalan maupun penghentian tenaga kebersihan. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak ketiga selaku perusahaan penyedia jasa.(sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah