JAKARTA- Kasus ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah mantan tersangka Egi Sujana secara terbuka mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan menghadapi persoalan tersebut melalui jalur pengadilan. Pernyataan ini muncul menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis.
Meski telah memperoleh SP3, dinamika kasus ijazah Jokowi belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Roy Suryo menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh keputusan tersebut dan memastikan tetap solid untuk mengungkap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu. Ia menilai perjuangan yang dilakukan bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan publik dan perbaikan sistem demokr_toggle.
Egi Sujana: Masalah Saya Sudah Selesai
Egi Sujana menyatakan bahwa persoalan hukum yang menjerat dirinya telah selesai seiring terbitnya SP3. Bahkan, sebelum berangkat ke luar negeri, Egi menyebut dirinya tak lagi ambil pusing terhadap polemik yang berkembang. Ia juga menyinggung kubu Roy Suryo Cs yang dinilainya merasa paling benar dalam menyikapi isu ijazah Jokowi.
Menurut Egi, Presiden Jokowi justru menunjukkan sikap yang lebih bijak dan berakhlak baik dalam menghadapi tudingan tersebut. Ia menyebut Jokowi tidak mempersoalkan isu ijazah secara berlebihan dan memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh tuduhan yang beredar di ruang publik.
“Pak Jokowi akhlaknya bagus. Beliau merasa difitnah tapi tetap menerima dengan baik. Itu jauh berbeda,” ujar Egi dalam pernyataannya.
Roy Suryo Cs Tegaskan Tetap Solid
Pernyataan Egi Sujana langsung ditanggapi oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Melalui Rismon Sianipar, kubu Roy Suryo meluruskan bahwa tidak ada pihak yang merasa “jagoan” dalam kasus ijazah Jokowi. Ia menegaskan sejak awal tujuan utama gerakan tersebut adalah memperjuangkan transparansi dan perbaikan sistem seleksi calon presiden dan wakil presiden.
Rismon bahkan mengingatkan bahwa Egi Sujana sendiri sebelumnya mengundang mereka untuk hadir ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025 guna membahas persoalan ijazah Jokowi. Karena itu, ia menyayangkan munculnya narasi seolah perjuangan ini sekadar adu ego antarindividu.
“Ini bukan soal sok jago. Ini soal republik, soal masa depan sistem seleksi di KPU. Jangan sampai ada pemimpin nasional yang hanya bermodal surat keterangan tanpa ijazah SMA,” tegas Rismon.
SP3 Tak Hentikan Proses Hukum
Roy Suryo menambahkan, penerbitan SP3 terhadap Egi Sujana dan Damai Hari Lubis sama sekali tidak memengaruhi langkah mereka. Ia memastikan solidaritas kelompoknya tetap utuh dan memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak mencoba memecah belah barisan.
“Kami tidak ambil pusing. Kami tetap solid. Jangan coba dipecah-pecah,” ujar Roy Suryo.
Ia juga menanggapi kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice yang menurutnya tidak menghapus substansi persoalan yang tengah diperjuangkan. Bagi Roy Suryo Cs, kasus ijazah Jokowi tetap harus diuji secara hukum dan terbuka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sujana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif.
Namun demikian, terhadap tersangka lainnya, proses hukum dipastikan masih berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Ti Fauziah Tiasumah kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Blitar Dorong Pemilik Alat UTTP Disiplin Tera Ulang
Dengan perkembangan ini, polemik kasus ijazah Jokowi diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik dalam waktu ke depan.
Editor : Dyah Wulandari