JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus ijazah Jokowi kembali memunculkan babak baru. Dua tersangka, Egi Sujana dan Damai Lubis, resmi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menempuh mekanisme restorative justice (RJ). Namun, tidak semua tersangka memilih jalan damai. Sejumlah pihak yang tergabung dalam kluster pertama justru menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Dalam dialog yang digelar di sebuah program televisi nasional, kuasa hukum Egi Sujana, Elieti, menjelaskan bahwa penghentian perkara kliennya dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi merupakan delik aduan yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme RJ, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Menurut Elieti, permohonan restorative justice diajukan pada 10 Januari dan diperbarui pada 12 Januari. Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyampaikan pernyataan agar perdamaian dipertimbangkan karena para pihak telah berdamai secara langsung di Solo.
SP3 Dinilai Sah Secara Hukum
Elieti menyebut kesepakatan damai telah terpenuhi secara substansial maupun prosedural. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak lagi melanjutkan perkara karena tidak ada tuntutan lanjutan dari pihak pelapor.
“Ini bukan sekadar pendapat pribadi, tetapi narasi hukum yang tertuang dalam gelar perkara. Kesepakatan damai sudah terjadi, dan korban telah memaafkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme RJ tidak harus dipahami secara kaku. Selama unsur delik aduan terpenuhi dan korban menyatakan perdamaian, maka penghentian penyidikan sah dilakukan. Atas dasar itu, SP3 terhadap Egi Sujana dan Damai Lubis diterbitkan pada 15 Januari.
Kluster Lain Tolak Restorative Justice
Berbeda sikap ditunjukkan oleh Rizal Fadilah, tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi yang tergabung dalam kluster pertama. Rizal menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan restorative justice dan memilih menghadapi proses hukum secara terbuka.
“Kami bertiga di kluster satu sepakat tidak menempuh RJ. Kami siap menjalani seluruh proses hukum,” kata Rizal.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan seperti Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP, tidak terpenuhi secara yuridis.
Rizal juga menyinggung bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut akan menguji pemenuhan unsur delik sebagaimana yang disangkakan kepada para tersangka.
Perdebatan Soal Dasar Hukum RJ
Polemik mencuat ketika Rizal menilai penerapan restorative justice dalam kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum. Ia merujuk pada ketentuan peralihan KUHAP baru yang menyebutkan bahwa perkara yang berjalan sebelum 2 Januari 2026 seharusnya menggunakan KUHAP lama, yang menurutnya tidak mengenal mekanisme RJ.
Namun, pandangan itu dibantah kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusuma. Ia menegaskan bahwa RJ sudah dikenal sejak lama melalui aturan sektoral, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
“Restorative justice di kepolisian sudah berlaku sejak 2021. Tidak ada larangan untuk pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara ini,” kata Rifai.
Ia menambahkan bahwa kunci utama RJ adalah pemaafan dari korban. Dalam kasus ini, Jokowi disebut telah secara langsung memaafkan dan meminta agar proses perdamaian difasilitasi.
Peluang SP3 untuk Tersangka Lain?
Menanggapi pertanyaan apakah peluang SP3 terbuka bagi tersangka lain, Rifai menegaskan bahwa setiap perkara harus dilihat secara kasuistis. Menurutnya, tidak ada otomatisasi SP3 hanya karena ada dua tersangka yang lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan.
“RJ itu berbasis pada kehendak korban dan kesepakatan para pihak. Jadi tidak bisa disamakan satu dengan yang lain,” ujarnya.
Dengan dinamika tersebut, kasus ijazah Jokowi dipastikan masih akan bergulir. Perbedaan sikap antar tersangka membuka kemungkinan proses hukum berjalan paralel antara jalur damai dan jalur persidangan.
Editor : Novica Satya Nadianti