Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Ijazah Jokowi Kembali Berbelok, Fakta Sidang Ungkap Salinan Ijazah Pernah Dipublikasikan KPU Tanpa Sensor

Novica Satya Nadianti • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:00 WIB

Kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Sidang ungkap fakta salinan ijazah pernah dipublikasikan KPU tanpa sensor pada Pemilu 2014 dan 2019.
Kasus ijazah Jokowi kembali memanas. Sidang ungkap fakta salinan ijazah pernah dipublikasikan KPU tanpa sensor pada Pemilu 2014 dan 2019.

JAKARTA – Persidangan lanjutan terkait sengketa informasi publik dalam kasus ijazah Jokowi kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar hari ini, terungkap bahwa salinan dokumen penting, termasuk salinan ijazah, ternyata pernah diunggah dan dapat diakses publik melalui sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2014 dan 2019.

Fakta tersebut disampaikan langsung dalam persidangan dan dinilai pemohon sebagai temuan krusial yang berpotensi menganulir perdebatan dalam empat sidang sebelumnya. Sebab, selama ini polemik berfokus pada apakah salinan ijazah merupakan informasi yang dikecualikan atau terbuka untuk publik.

Baca Juga: Kolaborasi Musik Tak Biasa: Zul Zivilia dan Putri Ajeng Rilis Lagu ‘Sabar-Sabar Ade’ dari Balik Lapas

“Dalam empat persidangan sebelumnya kita berdebat soal apakah salinan ijazah itu terbuka atau tertutup, sampai harus melalui mediasi dan uji konsekuensi. Tapi hari ini baru terungkap bahwa dokumen itu pernah diunggah,” ujar pemohon di hadapan majelis.

Dokumen Pernah Diunggah, Jejak Digital Dipertanyakan

Dalam sidang tersebut, pemohon menegaskan bahwa jika salinan ijazah pernah dipublikasikan, maka secara logika hukum dan teknologi informasi, dokumen tersebut seharusnya memiliki jejak digital yang dapat ditelusuri.

Menurutnya, fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait sikap KPU Kota Solo yang hingga kini belum bersedia memberikan salinan dokumen yang dimohonkan.

Baca Juga: Zul Zivilia Bersyukur Bisa Lebih Lama Bertemu Istri dan Anak di Lapas Gunung Sindur: Momen Haru di Tengah Hukuman

“Kalau memang pernah di-upload, pasti ada rekam jejak digital. Pertanyaannya, kenapa saat kami memohon salinan ijazah justru diberikan versi yang disensor?” katanya.

Isu lain yang mengemuka adalah apakah salinan ijazah yang diunggah pada 2014 dan 2019 tersebut merupakan versi utuh tanpa sensor, termasuk informasi legalisasi dan tanggal penerbitan.

Inkonsistensi KPU Disorot

Pemohon menilai keterlambatan pengungkapan fakta ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari pihak termohon, khususnya KPU. Ia menilai seharusnya informasi tersebut disampaikan sejak awal persidangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca Juga: Zul Zivilia Bersyukur Bisa Lebih Lama Bertemu Istri dan Anak di Lapas Gunung Sindur: Momen Haru di Tengah Hukuman

“Kalau sejak awal dijelaskan secara jelas dan tegas, proses ini tidak akan berlarut-larut,” ujarnya.

Dalam sidang juga disinggung polemik lain yang sempat mencuat di masyarakat, yakni dugaan hilangnya riwayat pendidikan Gibran dari laman KPU. Namun, majelis menilai isu tersebut tidak relevan dengan pokok perkara dan tidak dilanjutkan dalam sidang kali ini.

KPU Jelaskan Sistem Akses Dokumen

Menanggapi temuan tersebut, perwakilan KPU memberikan penjelasan terkait sistem informasi yang digunakan dalam pemilu. Ia menjelaskan bahwa dokumen persyaratan calon diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang terintegrasi dengan Info Pemilu.

Baca Juga: Redmi Note 15 Series Indonesia Resmi Diluncurkan: Ketahanan Titan Durability Jadi Andalan di Segmen Menengah

Namun, tidak semua dokumen dapat diakses secara penuh oleh publik. Akses penuh hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu seperti peserta pemilu, pengawas pemilu, dan penyelenggara pemilu.

“Dokumen memang diunggah ke dalam sistem, tetapi akses publik dibatasi sesuai ketentuan. Ada dokumen yang bisa dilihat publik, ada yang tidak,” jelas perwakilan KPU.

Ia juga menegaskan bahwa pengaturan akses tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, yang menyebutkan KPU wajib mengumumkan dokumen syarat calon yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap dan Huntara Siap untuk Korban Bencana di Sumatera

Ijazah Diunggah Tanpa Sensor

Dalam klarifikasi lanjutan, perwakilan KPU menyatakan bahwa pada saat pengunggahan dokumen ke sistem, tidak terdapat mekanisme penyensoran sebagaimana yang dipersoalkan saat ini.

“Pada saat itu tidak ada sensor,” ujar perwakilan KPU menjawab pertanyaan majelis.

Pernyataan tersebut memperkuat argumen pemohon bahwa salinan ijazah yang pernah diunggah seharusnya merupakan versi utuh. Fakta ini pun menjadi catatan penting dalam persidangan sengketa informasi yang masih berlangsung.

Baca Juga: Wisata On The Rock Jogja Viral! Baru Soft Opening Sudah Diserbu, Sensasinya Disebut Mirip Bali

Verifikasi Tidak Dalam Penguasaan KPU

Di akhir sidang, majelis menyimpulkan bahwa dokumen permintaan verifikasi ijazah tidak berada dalam penguasaan KPU, karena proses verifikasi tersebut tidak pernah dilakukan oleh KPU RI, KPU DKI Jakarta, maupun KPU Kota Surakarta.

Dengan munculnya fakta-fakta baru ini, persidangan kasus ijazah Jokowi dipastikan akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi informasi dan konsistensi penyelenggara pemilu.

Editor : Novica Satya Nadianti
#Sengketa Informasi Publik #salinan ijazah Jokowi #silon KPU #Kasus Ijazah Jokowi