Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Massa GPI Geruduk PN Blitar, Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Mastrip

M. Subchan Abdullah • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:49 WIB

BLITAR KAWENTAR - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar kemarin (11/2).

Mereka mempertanyakan rencana eksekusi lahan di Jalan Mastrip yang akan dilaksanakan pada Jumat (13/2).


Dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi tersebut.


Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengatakan bahwa menduga ada rekayasa dalam proses persidangan perkara Nomor 83/Pdt.G/2024 PN Blitar.

Menurutnya, penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sementara pihak tergugat dinilai tidak jelas keberadaannya.


“Yang digugat itu Gapero. Padahal, Gapero sudah selesai sejak 2013. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.


Dia menegaskan adanya pengakuan utang senilai Rp 10 miliar yang dibuat di hadapan notaris pada 2024.

Jaka menyebut, pengakuan tersebut diduga tidak didukung bukti yang kuat, baik kepemilikan hak guna bangunan (HGB) maupun dokumen utang-piutang lainnya. “HGB yang dijadikan dasar juga sudah mati sejak 2017.

Kalau begitu, itu sudah menjadi aset negara. Kenapa bisa dieksekusi?” katanya.
Selain itu, GPI mempertanyakan kesesuaian alamat objek sengketa.

Dalam putusan pengadilan, tergugat disebut beralamat di Jalan Kenongo, sementara objek yang akan dieksekusi berada di Jalan Mastrip.

Menurut Jaka, perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan eksekusi.


Meski demikian, Jaka menegaskan tidak berniat menghalangi proses hukum. Jika nanti berada di lokasi eksekusi, GPI hanya ingin memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan. “Kalau tidak sesuai, seharusnya eksekusi ditunda,” tegasnya.


Iqbal menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi atas permohonan pihak pemohon.

“Eksekusi merupakan tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum. Proses telaah juga sudah dilakukan sebelum pimpinan pengadilan memutuskan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#Perkara Perdata #Jaka Prasetya #PN Blitar #sengketa lahan #Eksekusi Lahan Blitar