BLITAR KAWENTAR – Pencairan dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Blitar tahun anggaran 2026 mulai berjalan. Dari enam ormas penerima hibah, sebagian telah mengajukan pencairan dan beberapa di antaranya sudah menerima dana bantuan dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi dan Sosial Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono mengatakan, pencairan hibah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, anggaran hibah ormas tahun 2026 telah tercantum dalam APBD dan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Untuk mencairkan dana tersebut, ormas penerima wajib mengajukan nota pencairan serta melengkapi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dokumen administrasi lainnya.
“Setelah administrasi lengkap, dana hibah akan langsung masuk ke rekening masing-masing ormas. Bentuk hibah dari kessbangpol berupa uang sehingga penggunaannya dilakukan sendiri oleh penerima sesuai dengan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Adi menjelaskan, setiap penggunaan dana hibah nantinya harus dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (SPJ). Kesbangpol juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui hibah tersebut.
Besaran dana hibah yang diterima masing-masing organisasi berbeda-beda karena menyesuaikan dengan proposal pengajuan yang disampaikan sejak tahun sebelumnya atau mekanisme N-1. Di sisi lain, proses pengajuan hibah untuk tahun anggaran 2027 juga telah selesai memasuki tahap verifikasi.
Hingga saat ini terdapat sekitar 25 ormas yang mengajukan permohonan bantuan. “Verifikasi sudah kami lakukan. Sebagian besar memenuhi syarat, namun ada satu organisasi yang tidak lolos karena tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Berdasarkan pendataan terbaru, jumlah organisasi kemasyarakatan yang tercatat di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 160 organisasi. Ormas tersebut terdiri dari berbagai bidang, mulai keagamaan, profesi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi sosial lainnya.
Adi menjelaskan, kesbangpol memiliki fungsi pencatatan dan verifikasi keberadaan ormas. Salah satu syarat utama yang harus dimiliki organisasi adalah dokumen pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau AHU.
“Jika sudah memiliki AHU dari Kemenkumham, ormas dapat melaporkan keberadaannya ke kesbangpol dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Setelah itu akan kami lakukan verifikasi,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah