BLITAR KAWENTAR - Setiap menjelang pemilu, kita seperti diajak menonton pertunjukan yang sama. Baliho bermunculan di pinggir jalan, wajah-wajah yang tadinya asing tiba-tiba tersenyum dari tiang listrik, lalu debat dan pencoblosan.
Setelah hasilnya keluar, kita pulang dan kembali sibuk dengan urusan masing-masing. Karena terlalu sering melihatnya begitu, kita mudah lupa bahwa pemilu sebenarnya cermin. Ia memperlihatkan bagaimana sebuah bangsa memahami kekuasaan, hukum, dan kebebasannya sendiri. Itu sebabnya pembicaraan tentang Pemilu 2029 menurut saya tidak cukup berhenti pada siapa yang akan jadi presiden atau siapa yang mendapat kursi di DPR dan DPRD. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah demokrasi macam apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya. Pertanyaan itu terasa mendesak karena desain Pemilu 2029 sudah masuk ke ruang perdebatan hukum dan politik. Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden tidak berlaku lagi. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas itu mempersempit pilihan politik dan memperbesar risiko polarisasi.
Baca Juga: Tecno Pova Slim 5G, HP Tipis 5,9 mm dengan Baterai 5.160 mAh
Apakah dengan begitu demokrasi kita otomatis lebih sehat? Saya ragu. Satu angka yang dibuang tidak serta-merta memperbaiki keseluruhan sistem, karena demokrasi tidak bekerja dengan cara menambah atau mengurangi persentase. Ia soal rancangan, dan setiap rancangan membawa konsekuensi bagi pihak tertentu.
Contoh yang paling jelas adalah ambang batas parlemen. Tujuannya sederhana, yaitu menyaring jumlah partai di DPR supaya pemerintahan lebih mudah berjalan.
Harganya juga sederhana: makin tinggi ambangnya, makin banyak suara pemilih yang tidak berujung pada kursi. KPU menjelaskan mekanisme ini sebagai pembatas partai yang boleh ikut mendapat kursi. Bagi partai besar, ia alat menjaga stabilitas. Bagi partai kecil, ia tembok. Bagi pemilih biasa, urusannya jauh lebih personal: suara saya dihitung atau tidak? Menurut saya pertanyaan terakhir itu yang seharusnya jadi pusat perumusan aturan. Kita terlalu sering sibuk berdebat soal 4 persen atau lebih, dan jarang bertanya berapa juta suara yang hilang di tengah jalan.
Baca Juga: 8 HP Xiaomi Kamera OIS Terbaik 2026, Ada yang Bisa Rekam Video 4K 60 FPS!
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sudah memberi arah bahwa ambang batas parlemen harus ditata ulang untuk Pemilu 2029. Isu ini muncul lagi dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dan sepanjang 2026 ada wacana mengenai perubahan rumusnya, termasuk kemungkinan menaikkan angkanya. Di titik ini saya ingin mengajak kita keluar sebentar dari cara pikir menang-kalah. Pemilu semestinya tidak dirancang hanya agar pemenangnya punya pemerintahan yang kuat. Pihak yang kalah juga perlu merasa bahwa suaranya dianggap oleh negara.
Demokrasi yang sehat tidak hanya mengurus bagaimana mayoritas menang, tetapi juga memastikan minoritas punya tempat.
Dari situ saya memakai istilah soliloqui. Lewat pemilu, sebuah bangsa sebenarnya sedang bicara dengan dirinya sendiri dan bertanya: kita mau demokrasi yang cukup rapi secara prosedur, atau demokrasi yang sungguh-sungguh bermakna bagi warganya? Pemilu 2029 bisa menjadi kesempatan memutus kebiasaan lama, yaitu mengubah aturan setiap kali kepentingan politik berganti arah. Hukum pemilu tidak boleh seperti baju yang dijahit mengikuti ukuran badan siapa yang sedang berkuasa. Ia lebih pantas menjadi rumah yang bisa dihuni siapa saja, termasuk mereka yang kelak kalah. Untuk itu, menurut saya ada empat hal yang perlu dijaga dalam merumuskan formula 2029.
Pertama, representasi. Setiap suara punya nilai politik. Penyederhanaan partai itu perlu, tetapi jangan sampai dikerjakan dengan cara yang membuang terlalu banyak suara rakyat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Mimpi Besarnya untuk Indonesia dan Sikap Politiknya
Kedua, efektivitas pemerintahan. Parlemen yang terlalu terpecah memang bisa lamban mengambil keputusan, dan kelambanan itu pada akhirnya mengecewakan publik juga. Meski begitu, efektivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keterwakilan.
Ketiga, kesetaraan politik. Partai besar dan partai kecil tentu tidak punya kekuatan yang sama, tetapi aturan mainnya harus memberi kesempatan yang cukup adil.
Hal yang sama berlaku untuk keterwakilan perempuan. Putusan MK tentang minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif jangan diperlakukan sebagai angka administratif yang cukup dipenuhi di atas kertas. Ia mestinya jadi dorongan serius bagi partai untuk memperbaiki kaderisasi.
Baca Juga: 10 HP Chipset Dimensity Murah Juni 2026, Harga Mulai Rp2,9 Jutaan
Keempat, dan menurut saya yang paling penting, kepastian dan konsistensi hukum. Penyelenggara tidak bisa bekerja tenang kalau aturan berubah ketika tahapan sudah dekat. Peserta pemilu juga lelah menebak-nebak arah regulasi.
Pemilih berhak tahu aturan mainnya jauh sebelum menentukan pilihan.
Karena itu saya melihat Pemilu 2029 sebagai kesempatan untuk mengerjakan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar merevisi undang-undang. Kita bisa mulai membangun desain kepemiluan yang lebih dewasa. Revisi UU Pemilu perlu diperlakukan sebagai pekerjaan kenegaraan, bukan hanya pekerjaan legislasi. DPR dan pemerintah memang punya mandat konstitusional untuk membentuk undang-undang, tetapi masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, partai, dan kelompok pemilih perlu diberi ruang yang sungguh-sungguh, bukan sekadar hadir di rapat dengar pendapat. DPR sendiri sudah menyatakan bahwa presidential threshold, parliamentary threshold, dan pengaturan pemilu nasional dan daerah termasuk isu yang dibahas dalam revisi ini.
Semakin dekat ke 2029, saya perkirakan suara kepentingan politik akan semakin keras. Itu wajar, namanya juga politik. Yang tidak wajar adalah jika kepentingan jangka pendek mengalahkan kepentingan demokrasi jangka panjang. Aturan yang dirancang untuk melayani siapa yang kuat hari ini cepat basi, karena posisi kuat tidak pernah abadi. Partai yang dominan sekarang bisa jadi minoritas lima tahun lagi. Kandidat yang sedang populer bisa kehilangan pendukung. Warga yang hari ini diam bisa menjadi kekuatan politik terbesar kelak. Pada akhirnya kita semua akan bergantian menjadi mayoritas dan minoritas. Barangkali itu ukuran paling sederhana dari kedewasaan berdemokrasi. Kalau kita hanya mau aturan yang menguntungkan saat kita menang, kita belum benar-benar memahami demokrasi.
Kalau kita bisa membuat aturan yang tetap terasa adil meski kita yang kalah, barulah demokrasi menemukan maknanya.
Baca Juga: 10 HP Dimensity Murah 2026, Mulai Rp2,9 Juta dengan Spek Menarik
Di tengah riuh perdebatan soal ambang batas, sistem proporsional, keterwakilan perempuan, dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, kita perlu kembali ke satu kalimat sederhana: pemilu adalah milik rakyat, bukan milik mereka yang sedang berkuasa. Kalau kalimat itu jadi titik berangkat, formula 2029 tidak akan berhenti sebagai kumpulan pasal baru. Ia bisa menjadi semacam kesepakatan bersama bahwa setiap suara dihormati, setiap kekuasaan punya batas, dan setiap generasi boleh memperbaiki demokrasinya tanpa harus meruntuhkannya dulu.
Pertarungan terbesar dalam pemilu, pada akhirnya, bukan antar partai dan bukan pula antar calon. Yang sedang diuji adalah apakah demokrasi kita mau tumbuh dewasa, atau terus tergoda kembali menjadi sekadar perebutan kekuasaan. Pemilu 2029 akan menjadi salah satu ujiannya.(*)
*Oleh: Sidik Kahono, S.H
Co-Founder Amarta Law Firm dan LBH Bantu Sesama (Yayasan Berani Bantu Sesama).
Editor : M. Subchan Abdullah