Pembaruan Data Desil Kemensos Bisa Diajukan, Ini Syarat dan Tahapannya

BLITAR KAWENTAR - Pembaruan data desil Kementerian Sosial (Kemensos) dapat diajukan masyarakat apabila kategori yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Perubahan pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi tempat tinggal menjadi sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan untuk mengajukan pembaruan melalui saluran resmi.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Karena kondisi sosial-ekonomi keluarga dapat berubah, data yang sudah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya dapat diajukan untuk diperbarui.
Masyarakat dapat mengajukan perubahan apabila terjadi perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga. Beberapa kondisi yang disebut dalam panduan tersebut meliputi perubahan pendapatan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan kondisi tempat tinggal.
Data keluarga yang tidak lagi sesuai dengan situasi sebenarnya juga dapat diajukan. Namun, pengajuan perubahan tidak membuat kategori desil langsung berubah karena data yang masuk masih harus melewati proses pemeriksaan.
Data yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pembaruan data desil, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah data kependudukan. Dokumen yang disebutkan antara lain NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan foto swafoto atau selfie sesuai ketentuan aplikasi. Dokumen pendukung juga perlu disiapkan apabila dibutuhkan dalam proses pengajuan.
Ketepatan informasi menjadi bagian penting dalam pengajuan. Data seperti NIK, nomor KK, nama, dan alamat harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi. Kesalahan dalam memasukkan data dapat menghambat proses pembaruan.
Langkah pengajuan dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Sebelum menggunakannya, masyarakat perlu memastikan aplikasi yang dipakai berasal dari sumber resmi.
Setelah membuka aplikasi, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Bagi yang belum mempunyai akun, pengguna dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu.



