TPG September 2026 Cair, Benarkah? Guru Perlu Tahu Fakta Soal TPG 100 Persen

JAKARTA - TPG September 2026 cair menjadi salah satu informasi yang banyak dicari guru setelah kabar mengenai pencairan tunjangan profesi guru (TPG) kembali beredar di grup-grup guru. Informasi tersebut dikaitkan dengan tambahan TPG yang menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Sejumlah unggahan bahkan menyebut guru ASN diminta bersiap karena TPG, THR, dan gaji ke-13 segera masuk ke rekening. Narasi yang beredar juga cukup detail karena menyebut proposal keuangan telah berada di bagian keuangan dan tinggal menunggu persetujuan sebelum dikirim ke bank.
Namun, klaim tersebut belum bisa langsung dianggap sebagai kepastian. Channel YouTube Guru Abad 21 menyoroti bahwa unggahan yang beredar tidak mencantumkan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, guru perlu membedakan antara informasi yang hanya beredar di media sosial dan ketentuan yang benar-benar memiliki dasar regulasi.
Baca Juga: Waspada Jambret dan Curanmor, Polisi Imbau Warga Hindari Main Ponsel saat Berkendara
Kabar TPG Cair Perlu Dicek Sumbernya
Dalam salah satu unggahan yang dibahas, pencairan disebut paling cepat berlangsung pada pertengahan November. Unggahan itu juga menyebut informasi berlaku untuk guru ASN di seluruh Indonesia.
Meski mendapatkan banyak tanda suka, komentar, dan dibagikan, jumlah interaksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut benar. Terlebih, tidak ada keterangan mengenai instansi atau pejabat yang menjadi sumber kabar pencairan.
Guru Abad 21 kemudian mengingatkan agar informasi terkait TPG tidak disebarkan tanpa sumber yang jelas. Informasi mengenai pencairan tunjangan seharusnya merujuk pada regulasi atau pernyataan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal ini penting karena narasi mengenai TPG 100 persen juga dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Ada Regulasi yang Mengatur Tambahan TPG
Berdasarkan penjelasan dalam video, PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang merupakan regulasi yang berkaitan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, dalam PMK tersebut tidak secara spesifik disebut istilah TPG THR 100 persen seperti yang ramai ditulis dalam unggahan.
Meski demikian, tambahan TPG bukan berarti tidak memiliki dasar hukum. Guru Abad 21 menjelaskan terdapat regulasi turunan yang memberikan petunjuk lebih detail mengenai ketentuan tersebut.
Video tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang dikutip menyebut guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.



