Rapel Gaji Pensiun 2026 Oktober Dipertanyakan, TASPEN Tegaskan Hal Ini

JAKARTA - Rapel gaji pensiun 2026 menjadi perhatian para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) menjelang pencairan manfaat pensiun Oktober. Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut-sebut disertai pembayaran rapel beredar di media sosial. Namun, PT TASPEN (Persero) menegaskan belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok pada 2026. Pensiunan pun perlu membedakan pembayaran rutin bulanan dengan rapel agar tidak salah memahami informasi yang beredar.
Pencairan manfaat pensiun periode Oktober 2026 dijadwalkan mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Jadwal tersebut menjadi perhatian karena sebagian masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya tambahan pembayaran di luar manfaat pensiun reguler.
Meski demikian, pencairan rutin tidak dapat dijadikan tanda bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun. TASPEN menyatakan pembayaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara aturan baru mengenai kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel pada 2026 belum diterbitkan.
Baca Juga: UM Terapkan Drying Cabinet di UMKM Sablon Blitar, Pengeringan Screen Kini Hanya 10 Menit
“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” demikian keterangan TASPEN yang dikutip pada 25 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bagi pensiunan yang menunggu kepastian mengenai kabar kenaikan manfaat pensiun. Tanpa regulasi baru, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pencairan Oktober akan disertai pembayaran selisih kenaikan.
Besaran Pensiun PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Ketentuan mengenai pensiun pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Peraturan yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan ini menjadi dasar perhitungan pensiun pokok selama belum ada aturan baru yang mengubahnya.
Besaran pensiun yang diterima setiap orang berbeda-beda, bergantung pada golongan ruang terakhir dan masa kerja yang menjadi dasar pensiun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal pensiun pokok berkisar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan.
Berikut rincian rentang pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.748.096–Rp2.256.688.
Golongan II: Rp1.748.096–Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.096–Rp4.029.536.
Golongan IV: Rp1.748.096–Rp4.957.008.
Perlu dipahami, angka tersebut merupakan pensiun pokok, bukan keseluruhan manfaat yang pasti diterima setiap pensiunan. Total pembayaran bulanan dapat mencakup komponen lain sesuai ketentuan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.



