BLITAR KAWENTAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mulai menerapkan sistem layanan online untuk pengajuan tera dan tera ulang bagi unit takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP), khususnya di sektor bahan bakar.
Penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama pada pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menjelaskan, transisi menuju layanan digital ini merupakan upaya modernisasi layanan metrologi legal meskipun harus dilakukan secara fleksibel dan bertahap.
"Penerapan sistem layanan online ini memang kami terapkan, tetapi sesuatu sistem itu tidak bisa langsung ini harus saklek saat ini juga. Kami butuh tahapan," ujarnya.
Rica mengakui tidak semua pengelola SPBU dan Pertashop langsung siap beralih ke sistem digital.
Oleh karena itu, disperindag tetap membuka ruang bagi pemilik UTTP yang masih terkendala.
"Apabila masih ada SPBU maupun Pertashop yang mengajukan melalui secara offline, itu tetap kami terima. Kami tidak menolaknya," tegasnya.
Kendati demikian, penerimaan pengajuan offline hanyalah solusi sementara.
Disperindag memiliki komitmen untuk mendampingi seluruh pemilik UTTP agar pada akhirnya dapat menggunakan sistem online.
"Walaupun kami terima secara offline, pada prosesnya kami akan tetap berupaya untuk memasukkan pengajuan tersebut ke dalam sistem layanan online kami," tambahnya.
Proses pendampingan ini menjadi kunci utama dalam transisi, mengingat disperindag berupaya menyesuaikan sistem dengan kebutuhan pemilik UTTP.
Menurut Rica, pengembangan sistem selalu membutuhkan perbaikan dan penyesuaian agar efektif digunakan oleh masyarakat.
Sejumlah pengelola SPBU sudah menunjukkan kemajuan.
Beberapa pengelola sudah menyelesaikan proses pengajuan dan surat keterangan hasil pemeriksaan (SKHP) tera/tera ulang sudah berhasil diunduh langsung dari sistem layanan online.
Hal itu menandakan proses digitalisasi telah berjalan secara bertahap.
"Sudah ada beberapa pengelola yang SKHP-nya sudah di-download dari situ. Mereka sudah di-tera, dan hasilnya di-download dari sistem layanan ini," tutupnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah