BLITAR KAWENTAR - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar untuk tahun depan telah resmi dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, mengatakan penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur pada 24 Desember
Dinas UMK dan Naker Kota Blitar telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait skema upah yang di ajukan oleh pemerintah Kota Blitar. “Untuk Kota Blitar, ini masih tahap pengusulan. Insyaallah akan ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 24 Desember,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Setelah penetapan, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kenaikan UMK kepada masyarakat dan pekerja di Kota Blitar, kira-kira satu minggu setelah tanggal tersebut.
“Prosesnya, kami akan meminta tanda tangan wali kota terlebih dahulu, kemudian mengusulkan ke provinsi. Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan,” jelas Juyanto.
Dia menambahkan, perhitungan penetapan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta beberapa faktor lainnya.
"Tahun ini, Kota Blitar mencatat inflasi sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengikuti indikator dari wilayah Kediri," pungkasnya
Untuk diketahui pengusulan UMk pada 2026 mendatang yagg diusulkan oleh Dinas UMK dan Naker Kota Blitar sejumlah 2.634.600. (mg2/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah