Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amanda Rigby Disebut dalam Pengajuan Nikah Andreas Taulany, Ini Status Dokumennya

M
Amanda Rigby disebut dalam pengajuan nikah Andreas Taulany. KUA Kebayoran Baru mengungkap status rekomendasi dan dokumen keduanya. (SC INSTAGRAM)
Amanda Rigby disebut dalam pengajuan nikah Andreas Taulany. KUA Kebayoran Baru mengungkap status rekomendasi dan dokumen keduanya. (SC INSTAGRAM)

Advertisement

JAKARTA - Amanda Rigby disebut dalam pengajuan rekomendasi pernikahan dengan Andreas Taulany yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Gen 4. Namun, KUA Kecamatan Kebayoran Baru menegaskan belum menerima dokumen dari kedua calon mempelai untuk proses pencatatan pernikahan.

Informasi tersebut disampaikan saat dilakukan pengecekan terhadap sistem administrasi pernikahan. Dalam sistem tersebut memang muncul notifikasi mengenai pengajuan rekomendasi atas nama Andreas Taulany dengan calon pasangannya, Amanda Lintang Larasati Rigby.

Surat rekomendasi tersebut disebut diterbitkan oleh KUA Kecamatan Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Meski sudah muncul dalam sistem, status surat tersebut masih tercatat sebagai “terkirim”.

Advertisement

Status itu berarti dokumen tersebut belum sampai atau belum disampaikan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru untuk diproses lebih lanjut. Karena itu, pihak KUA belum dapat melakukan tahapan pemeriksaan maupun verifikasi dokumen kedua calon mempelai.

Dokumen Amanda Rigby Belum Diterima KUA

Advertisement

Dalam pengecekan tersebut, pihak KUA juga menjelaskan bahwa belum ada dokumen Amanda Lintang Larasati Rigby yang masuk ke dalam data mereka. Hal serupa juga berlaku untuk dokumen Andreas Taulany.

Pihak KUA menyebut, apabila berkas kedua calon mempelai telah diterima, petugas akan melakukan penginputan data dan verifikasi. Setelah tahapan tersebut dilakukan, status administrasi dalam sistem juga akan berubah sesuai proses yang telah dijalankan.

Amanda disebut memiliki kewarganegaraan Inggris sehingga terdapat persyaratan khusus dalam proses pernikahan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Salah satu dokumen yang dianggap paling penting adalah surat keterangan mengenai tidak adanya halangan untuk menikah. Surat tersebut diterbitkan oleh kedutaan besar negara asal calon mempelai yang berkewarganegaraan asing.

Selain surat keterangan tersebut, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipenuhi. Di antaranya fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.

Pihak KUA menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah menjadi kewenangan pihak kedutaan. Karena itu, waktu proses penerbitannya berada dalam domain pihak kedutaan yang bersangkutan.

Advertisement
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : KapanLagiDotCom

Artikel Terkait

Keluarga Amanda Rigby, Punya Ayah dari Inggris dan Kakak Perempuan Bernama Angel

Keluarga Amanda Rigby, Punya Ayah dari Inggris dan Kakak Perempuan Bernama Angel

Keluarga Amanda Rigby terdiri dari ayah asal Inggris, ibu dari Yogyakarta, serta kakak perempuan bernama Angel Rigby.

Profil Amanda Rigby, Aktris hingga Pengusaha yang Punya Perjalanan Karier Panjang

Profil Amanda Rigby, Aktris hingga Pengusaha yang Punya Perjalanan Karier Panjang

Profil Amanda Rigby, aktris, model, presenter, dan pengusaha yang mengawali karier sebagai bintang iklan hingga bermain di film dan web series.

5 Fakta Amanda Rigby, Istri Andre Taulany yang Punya Sisi Tomboy

5 Fakta Amanda Rigby, Istri Andre Taulany yang Punya Sisi Tomboy

Fakta Amanda Rigby, istri Andre Taulany, mulai dari keluarga, profesi, hubungan masa lalu, kecintaan pada kelinci hingga sisi tomboy.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer