5 Bocoran Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Berkas KUA hingga Restu Anak

BLITAR KAWENTAR - Rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby kembali menjadi sorotan publik. Kabar yang sebelumnya masih sebatas spekulasi kini semakin mendapat titik terang setelah muncul informasi mengenai pengajuan rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya soal berkas, Andre Taulany juga mulai terbuka mengenai kebahagiaannya bersama Amanda Rigby. Dukungan dari sahabat hingga respons anak-anak Andre turut menjadi bagian penting dalam rencana tersebut.
Lantas, apa saja bocoran pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby? Berikut lima fakta yang terungkap.
Baca Juga: 17 Sekolah dan 5 ILP di Kota Blitar Tak Terima MBG, SPPG Cik Ditiro Disuspend Usai Siswa Keluhkan Mu
1. Rekomendasi Nikah Sudah Tercatat di Sistem KUA
Kepala KUA Kecamatan Kebayoran Baru, Riswanto, mengungkap adanya surat rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, notifikasi rekomendasi tersebut tercatat dalam sistem SIMKAH pada 14 Agustus 2026. Dokumen tersebut diterbitkan melalui KUA Kecamatan Ciputat Timur.
Untuk calon pengantin warga negara Indonesia, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi, termasuk KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, serta dokumen terkait status perkawinan dan rekomendasi nikah.
Sementara Amanda yang disebut berkewarganegaraan asing membutuhkan dokumen tambahan, salah satunya surat keterangan tidak adanya halangan untuk melangsungkan pernikahan yang diterbitkan oleh perwakilan diplomatik terkait.
2. Tanggal Pernikahan Belum Terdaftar
Meski rekomendasi nikah telah muncul dalam sistem, tanggal pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby ternyata belum diketahui secara resmi.
Pihak KUA Kebayoran Baru menyebut notifikasi yang diterima baru menunjukkan adanya pengajuan rekomendasi. Informasi mengenai tanggal dan lokasi akad belum tercantum.



