Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Kakek Penjual Pisang di Blitar Terjerat Judol

F

 

TERJERAT HUKUM: Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).
TERJERAT HUKUM: Pelaku judol dan judi konvesional ketika dirilis Polres Blitar Kota, Jumat (6/12/2024).

BLITAR- Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus judi selama November 2024. Sebanyak sembilan kasus merupakan judol. Selebihnya, kasus judi konvensional togel dan sabung ayam.


Advertisement

Salah satu tersangka judol adalah Sunarko. Kakek ini yang menjadi salah satu pemain judol yang bermain di warnet Peta Net dijalan Mawar milik Andris yang sama-sama ditahan.

Dia hanya bisa duduk selama rilis kasus di Mapolres Blitar Kota kemarin. Sempat ditanya oleh Wakapolres terkait keikutsertaanya dalam permainan haram ini.

Pria 73 tahun itu kesehariannya bekerja sebagai penjual pisang di Pasar Templek Kota Blitar. Dia ikut ditangkap polisi di tengah asyiknya main judol pada Sabtu (30/11/2024) malam lalu.

Advertisement

Sunarko mengaku diajak oleh temannya dan main sejak 3 bulan yang lalu. Ketika di warnet, Sunarko tinggal datang untuk main slot saja. Pemilik warnet yang membuatkan akun dan menyediakan rekening bank untuk deposit.

"Saya hanya tinggal tutul-tutul (pencet-pencet, Red) saja. Kadang menang, tapi sering kalahnya. Sekali main, saya deposit Rp 100 ribu maksimal Rp 200 ribu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kesal warnet sepi, Andris warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, meminta masyarakat sekitar untuk bermain judi online (judol) di komputernya.

Advertisement

Dia bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus judol akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Mereka dipamerkan pada rilis kasus judi, dengan 10 tersangka judi lainnya, Jumta (6/12/2024). (jar/din)

 

Advertisement
Editor : Didin Cahya Firmansyah

Artikel Terkait

Upaya Polres Blitar Menertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Raya Melalui Patuh Semeru 2026

Upaya Polres Blitar Menertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Raya Melalui Patuh Semeru 2026

Kepolisian menerapkan kombinasi penindakan hukum berupa tilang elektronik dan tilang konvensional selama Operasi Patuh Semeru 2026. Operasi penertiban lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober.

Satgas Anti Mafia Tanah Dibentuk, Masyarakat Diminta Ikut Waspada

Satgas Anti Mafia Tanah Dibentuk, Masyarakat Diminta Ikut Waspada

Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk untuk menekan kejahatan pertanahan. Masyarakat juga diminta aktif menjaga aset tanah.

Mutasi Polri Juni 2026: Kapolri Rotasi 29 Brigjen Pol, Rudi Setiawan Jadi Kapolda Aceh

Mutasi Polri Juni 2026: Kapolri Rotasi 29 Brigjen Pol, Rudi Setiawan Jadi Kapolda Aceh

Mutasi Polri Juni 2026 melibatkan 1.121 personel. Sebanyak 29 Brigjen Pol berganti jabatan, termasuk Rudi Setiawan menjadi Kapolda Aceh.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer