Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Kejari Blitar Perkuat Kapasitas APH untuk Perkara Koneksitas

A
Penulis: Agus Muhaimin❯
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., memandu FGD terkait penanganan perkara koneksitas di aula Kejari Blitar, Kamis (22/10/26).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., memandu FGD terkait penanganan perkara koneksitas di aula Kejari Blitar, Kamis (22/10/26).

Advertisement

BLITAR – Penanganan perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan anggota militer membutuhkan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Dalam perkara koneksitas, peradilan umum diutamakan. Namun, penentuan forum peradilan juga mempertimbangkan besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer maupun sipil sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Koatmilti III Surabaya Laksamana TNI Dr. Effendi Maruapey dalam focus group discussion (FGD) tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (23/10).

Effendi menjelaskan, apabila dalam proses penuntutan diketahui beban atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer lebih besar dibandingkan kerugian sipil, perkara dapat ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, peradilan militer bukan berada di bawah kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI, melainkan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

“Peradilan militer bukan di bawah Mabes TNI, tetapi di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya.

Advertisement

Koatmilti Laksamana TNI Dr. Effendy Maruapey memberikan penjelasan terkait penanganan perkara koneksitas.
Koatmilti III Surabaya Laksamana TNI Dr. Effendy Maruapey memberikan penjelasan terkait penanganan perkara koneksitas.

 

Menurut Effendi, penanganan perkara melalui peradilan militer telah dilakukan dalam berbagai kasus. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Dia juga menyinggung perbedaan perlakuan terhadap anggota militer dan warga sipil yang terjerat kasus narkotika. Warga sipil yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki peluang mendapatkan rehabilitasi. Sementara itu, anggota militer juga dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan, tetapi status kedinasannya menjadi salah satu hal yang membedakan mekanisme penanganannya.

Effendi menyampaikan, hal tersebut menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran oleh anggota militer memiliki ketentuan dan konsekuensi tersendiri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., mengatakan, koordinasi dengan Koatmilti III Surabaya terkait penanganan perkara koneksitas telah direncanakan sejak lama. Namun, kegiatan baru dapat terlaksana karena kesibukan masing-masing pihak.

Advertisement
Editor : Agus Muhaimin
Sumber : RADAR BLITAR

Artikel Terkait

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Tuntas, 820 Batang Ganja dan 33.402 Pil Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Kejari Blitar Tuntas, 820 Batang Ganja dan 33.402 Pil Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti Kejari Blitar mencakup 820 batang ganja, 33.402 pil, sabu, dan barang bukti dari 96 perkara inkracht.

Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Kejari Berhasil Setorkan Rp 287,9 Juta ke Kas Negara, Begini Nasib Sisa Kewajiban Terpidana

Kasus Korupsi IPAL Kota Blitar, Kejari Berhasil Setorkan Rp 287,9 Juta ke Kas Negara, Begini Nasib Sisa Kewajiban Terpidana

Kasus korupsi IPAL Kota Blitar, Kejari berhasil menyetor Rp 287,9 juta ke kas negara, namun kewajiban terpidana masih belum lunas.

10 Kasus Pidana Rampung Lewat Restorative Justice, Kejari Blitar Utamakan Pendekatan Humanis

10 Kasus Pidana Rampung Lewat Restorative Justice, Kejari Blitar Utamakan Pendekatan Humanis

Restorative justice jadi solusi 10 perkara pidana di Blitar. Mayoritas kasus pencurian dan penganiayaan diselesaikan lewat jalur damai.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer