Cara Kejari Blitar Perkuat Kapasitas APH untuk Perkara Koneksitas

BLITAR – Penanganan perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan anggota militer membutuhkan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Dalam perkara koneksitas, peradilan umum diutamakan. Namun, penentuan forum peradilan juga mempertimbangkan besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer maupun sipil sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Koatmilti III Surabaya Laksamana TNI Dr. Effendi Maruapey dalam focus group discussion (FGD) tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (23/10).
Effendi menjelaskan, apabila dalam proses penuntutan diketahui beban atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan militer lebih besar dibandingkan kerugian sipil, perkara dapat ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hibah Wisata Religi Sabilu Taubah Dipangkas Jadi Rp 2,3 Miliar, Ini Alasan DPRD Blitar
Dia juga menegaskan, peradilan militer bukan berada di bawah kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI, melainkan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Peradilan militer bukan di bawah Mabes TNI, tetapi di bawah Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurut Effendi, penanganan perkara melalui peradilan militer telah dilakukan dalam berbagai kasus. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Dia juga menyinggung perbedaan perlakuan terhadap anggota militer dan warga sipil yang terjerat kasus narkotika. Warga sipil yang memenuhi persyaratan tertentu memiliki peluang mendapatkan rehabilitasi. Sementara itu, anggota militer juga dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan, tetapi status kedinasannya menjadi salah satu hal yang membedakan mekanisme penanganannya.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Wali Kota Blitar Mas Ibin Ajak Santri Lanjutkan Perjuangan Menuju Indonesia Emas
Effendi menyampaikan, hal tersebut menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran oleh anggota militer memiliki ketentuan dan konsekuensi tersendiri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., mengatakan, koordinasi dengan Koatmilti III Surabaya terkait penanganan perkara koneksitas telah direncanakan sejak lama. Namun, kegiatan baru dapat terlaksana karena kesibukan masing-masing pihak.



