Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Warga Blitar Ini Racik Miras Oplosan hingga Berurusan dengan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 27 Februari 2025 | 22:15 WIB
SIGAP: Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman berdialog dengan tersangka kasus peredaran miras di Kabupaten Blitar.
SIGAP: Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman berdialog dengan tersangka kasus peredaran miras di Kabupaten Blitar.

BLITAR – Polres Blitar mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang semakin mengkhawatirkan. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Februari ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 5.000 liter miras ilegal dan prekursornya dengan nilai mencapai Rp 250 juta.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa peredaran miras di Kabupaten Blitar telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Bahkan, pelakunya merupakan pemilik warung yang ternyata menjual miras oplosan.

Dalam operasi di Kecamatan Kandigoro, polisi berhasil mengamankan AS, 45, seorang pemilik warung yang diduga mengedarkan miras ilegal dan oplosan. Meski tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani cuci darah dua kali seminggu, proses hukum tetap berlanjut.

“Dari tersangka, kami menyita sekitar 1.500 liter alkohol murni, etanol, serta miras yang sudah dicampur dengan berbagai zat perasa. Selain itu, berbagai perlengkapan produksi seperti corong, timba, dan gelas-gelas juga turut diamankan,” terang AKBP Arif, Kamis (27/2/2025). 

AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 204 KUHP tentang pengedaran bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Parahnya, pelaku tidak memiliki izin edar untuk penjualan miras, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dalam produk yang dijualnya, serta tidak memiliki sertifikasi halal. Hal ini mungkin akan memperberat hukuman yang dijatuhkan.

“Miras sering menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal seperti kekerasan, pelecehan seksual, hingga pencabulan. Ironisnya, banyak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar kasus peredaran miras ilegal tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang sudah diberlakukan selama ini. Namun juga hukuman kurungan untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

“Harapannya tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#polisi #kapolres #miras oplosan #polres blitar #Arif Fazlurrahman