Mahfud MD Desak Perbaikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Rahma Nur Anisa• Senin, 6 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Cucu Mahfud MD Juga Jadi Korban Keracunan, Mantan Menko Polhukam Soroti Minimnya Kepastian Hukum
BLITAR KAWENTAR - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak pemerintah segera memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan dalam podcast Terus Terang, setelah cucu dari keponakannya sendiri menjadi korban keracunan makanan di Yogyakarta.
Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga akhir September 2025, sedikitnya 8.639 siswa mengalami keracunan akibat program ini. Beberapa daerah bahkan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Mahfud mengungkapkan, dua cucu keponakannya yang bersekolah di Yogyakarta mengalami muntah-muntah setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Salah satunya bahkan harus dirawat di rumah sakit selama empat hari.
Meski Presiden Prabowo Subianto menyebut kasus keracunan hanya 0,0017 persen dari total 30 juta penerima manfaat, Mahfud menegaskan ini bukan persoalan statistik. "Jutaan pesawat terbang lalu-lalang setiap hari, kecelakaan satu saja tidak sampai 0,1 persen, orang sudah ribut karena menyangkut nyawa," ujarnya.
Mahfud mengakui Program MBG adalah program mulia yang harus didukung, mengingat jutaan anak Indonesia masih kesulitan mendapatkan makanan bergizi. Namun, ia menekankan perlunya perbaikan mendesak pada aspek tata kelola yang dinilai masih sangat lemah.
Kritik utama Mahfud tertuju pada ketiadaan regulasi yang mengatur program ini secara komprehensif. "Kalau kita cari di situs pemerintah atau bertanya ke ChatGPT, dasar hukum MBG apa? Perpres apa? PP apa? Sejauh ini tidak ditemukan," jelasnya.
Mahfud mengingatkan pentingnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Asas ini mengharuskan adanya kejelasan siapa pelaksana program, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. "Tidak tersedianya peraturan yang bisa diakses membuat kita tidak bisa mengatakan mana yang benar dan mana yang salah," tegasnya.
Ketiadaan regulasi juga menciptakan kebingungan di lapangan. Pemerintah daerah secara struktural tidak dilibatkan, namun justru mereka yang turun menangani ketika terjadi masalah keracunan. Guru-guru yang tidak terlibat dalam kepanitiaan justru dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kehilangan peralatan makan.
Terkait jalur hukum yang dapat ditempuh korban, Mahfud menjelaskan ada beberapa opsi. Secara perdata, korban dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ada tiga mekanisme yang tersedia gugatan individu, gugatan kelompok (class action), dan gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Dari sisi pidana, jika terbukti ada penyelewengan anggaran misalnya harga kontrak berbeda dengan harga aktual yang diterima siswa pelaku dapat dijerat dengan tuduhan penipuan atau korupsi. Untuk kasus keracunan akibat kecerobohan, meski tidak menimbulkan kematian, tetap dapat dikenakan sanksi pidana.
Mahfud mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran 71 triliun rupiah untuk program ini tanpa adanya dasar regulasi yang jelas. Ia mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit selalu menanyakan nomenklatur, dasar hukum, dan keterkaitan dengan Undang-Undang APBN serta Undang-Undang Keuangan Negara.
"BPK pasti akan bertanya, ini cantolan ke undang-undang APBN apa? Kaitannya dengan UU Keuangan Negara apa?" ujarnya. Tanpa kepastian hukum, pengawasan dan akuntabilitas program menjadi sulit dilakukan.
Mahfud menutup pernyataannya dengan seruan agar pemerintah segera memperbaiki tata kelola program tanpa menunggu proses gugatan hukum. Ia mengibaratkan program ini seperti meja lebar dengan sedikit noda yang harus segera dibersihkan agar tidak melebar.
"Program ini bagus, manfaatnya jauh lebih banyak daripada kekurangannya. Tetapi sekecil apapun keburukan harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.
Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum memberikan respons resmi terkait desakan perbaikan tata kelola Program MBG. (*)