Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Polres Blitar Kota Gulung Enam Pencuri Berbagai Modus, Barang Bukti Berupa Iphone hingga Uang Tunai

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 15 November 2025 | 02:15 WIB
TAK BERKUTIK: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus pencurian di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jumat(14/11/2025).
TAK BERKUTIK: Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus pencurian di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jumat(14/11/2025).

BLITAR KAWENTAR - Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus pencurian yang terjadi di wilayah Blitar sepanjang Agustus hingga Oktober 2025. Enam tersangka berhasil digulung di waktu dan tempat yang berbeda.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, seluruh kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti jajaran polsek.

Kasus pertama adalah pencurian stok barang di sebuah toko di Sanankulon oleh mantan karyawan berinisial SWD, 33, warga setempat.

Pencurian tersebut dimulai pada Juli dan berlangsung hingga September dengan nilai kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Aksi ini terungkap setelah pemilik memeriksa stok dan melihat rekaman kamera CCTV.

Kasus kedua menyasar karyawan Alfamart Srengat. Seorang pelajar berinisial LTS asal Tuban berpura-pura ke toilet, kemudian masuk gudang dan mengambil uang dari tas karyawan.

Pelaku dua kali melakukan aksinya dan menyebabkan kerugian total Rp 1,1 juta. Aksi tersebut juga terekam kamera pengintai minimarket.

Kasus ketiga terjadi saat korban pulang dari kegiatan galang dana. Seorang remaja 18 tahun berinisial DAA, warga Sanankulon, merampas ponsel iPhone 14 Pro yang digenggam saksi ketika kedua pihak sempat terlibat cekcok di jalan. “Kerugian mencapai Rp 14 juta,” jelasnya.

Kemudian, kasus keempat menimpa seorang warga Bendogerit yang kehilangan tiga BPKB kendaraan. Pelaku berinisial YTP, 43, yang merupakan karyawan kepercayaan pelapor.

Dia beraksi dengan memanfaatkan situasi ketika pelapor tidak ada di rumah sehingga dokumen itu diambil karyawan sekaligus manajer operasional di rumah korban.

“Hasil curian itu lalu digadaikan. Kerugian ditaksir mencapai Rp280 juta, sementara satu BPKB belum dikembalikan,” ungkap perwira berpangkat satu melati di pundak ini.

Sementara itu, kasus kelima terjadi di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, dengan pelaku SR alias Debek, warga Desa Sumberingin. Pria 46 tahun itu dibekuk polisi karena mencuri seekor ayam bangkok milik warga setempat.

Aksinya diketahui pemilik dan melihat pelaku kabur dengan sepeda motor hingga dikejar dan berhasil diamankan warga.

"Seluruh pelaku saat ini menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(mg2/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kamera cctv #modus #pencurian #Polres Blitar Kota #tersangka #ungkap kasus #iphone