Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Para Pelaku Perusakan Polres Blitar Kota Jalani Sidang Restorative Justice, Ini Hasilnya

M. Subchan Abdullah • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:30 WIB

 

Para Pelaku Perusakan Polres Blitar Kota Jalani Sidang Restorative Justice, Ini Hasilnya
Para Pelaku Perusakan Polres Blitar Kota Jalani Sidang Restorative Justice, Ini Hasilnya

BLITAR - Buntut dari aksi perusakan yang terjadi saat penyerangan Polres Blitar Kota terus bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri Blitar memastikan perkara tersebut kini memasuki tahap penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan perusakan terhadap benda maupun personel kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak membantah isi dakwaan, termasuk keterangan saksi anggota Polres Blitar Kota yang mengalami luka akibat lemparan batu.

“Dari arahan perbuatan terdakwa, ia tidak menyangkal isi dakwaan. Saksi anggota Polres Blitar yang terkena lemparan batu mengalami luka dan memar. Karena itu, kami upayakan penyelesaian hukum melalui restorative justice,” jelas Iqbal, Selasa (2/12/2025).

Dia menambahkan, proses damai dilakukan antara pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban. Permintaan maaf disampaikan secara tertulis, kemudian disahkan dalam persidangan untuk menjadi kesepakatan bersama. “Pertimbangannya tetap memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan rasa penyesalan dari pelaku,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa kasus ini tidak lepas dari pengaruh informasi dan provokasi yang beredar di media sosial. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya. “Kami tekankan bahwa Blitar itu kondusif. Jangan dirusak hanya karena provokasi media sosial,” katanya.

Dengan kesepakatan restorative justice tersebut, pengadilan berharap insiden serupa tidak terulang, serta masyarakat semakin bijak dalam merespons informasi di ruang digital. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Pengadilan Negeri Blitar #meja hijau #Polres Blitar Kota #aksi perusakan #restorative justice