Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Dua ASN Pemkab Blitar Ternyata Masih Terima Gaji

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 19 Januari 2026 | 11:50 WIB
TAK MELAWAN: Salah satu tersangka korupsi Dam Kalibentak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santoso mengenakan rompi merah muda.
TAK MELAWAN: Salah satu tersangka korupsi Dam Kalibentak Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santoso mengenakan rompi merah muda.

BLITAR KAWENTAR – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang terseret kasus hukum dugaan korupsi Dam Kali Bentak, Desa/Kecamatan Panggungrejo, masih berstatus diberhentikan sementara.

Keduanya merupakan ASN dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan membenarkan, kedua ASN itu telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, profesi sebagai ASN Pemkab Blitar belum bisa langsung lepas.

“Untuk Saudara Heri Santoso dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan Saudara Hari Budiono divonis 5 tahun 6 bulan. Hingga kini kasus hukum yang menjerat keduanya masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Budi.

Meski telah diputus oleh pengadilan, Budi menegaskan status kepegawaian keduanya belum berubah.

Saat ini, kedua ASN tersebut masih berstatus diberhentikan sementara dengan hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Budi menyebut kedua ASN terjerat kasus dugaan korupsi itu mengajukan banding. Selama proses banding berjalan, statusnya tetap diberhentikan sementara sesuai aturan. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

“Selama menjalani pemberhentian sementara tersebut, kedua ASN tidak memiliki kewajiban masuk kantor atau menjalankan tugas kedinasan. Pemberian gaji 50 persen dari hak pokok merupakan ketentuan yang harus dijalankan pemerintah daerah sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ungkapnya.

BKPSDM Kabupaten Blitar, lanjut Budi, terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang bersangkutan.

Penentuan status kepegawaian secara permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau proses banding di pengadilan sudah selesai.

“Kalau nanti sudah inkracht, keputusannya akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan. Bisa dikembalikan hak-haknya jika bebas atau diberhentikan tetap sebagai ASN jika vonisnya tetap,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Video Rapel Gaji Pensiunan 2026 Bikin Harap-Harap Cemas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Terkait kemungkinan pengajuan pensiun dini oleh ASN yang tengah berstatus diberhentikan sementara, Budi menyebut hal tersebut tidak bisa serta-merta diproses. BKPSDM harus lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, BKPSDM mencatat hanya dua ASN Pemkab Blitar yang tengah tersangkut kasus hukum dan menjalani pemberhentian sementara.

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hukum kepada ASN baru agar terhindari kasus serupa.

"Semoga tidak ada lagi ASN Pemkab Blitar yang terjerat hukum. Kami masih terus berkoordinasi dengan BKN  karena statusnya masih diberhentikan sementara ,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#proyek pembangunan #terima gaji #Dam Kali Bentak #Status Kepegawaian #Pemkab Blitar #kasus korupsi #ASN