Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan Bagi Warga Blitar, Iseng Lempar Batu ke Kereta Api Terancam Sanksi Pidana

M
Aksi vandalisme terhadap kereta api (KA) masih terjadi di sekitar jalur rel. Salah satu bentuknya yakni pelemparan batu ke KA yang sedang melintas.
Aksi vandalisme terhadap kereta api (KA) masih terjadi di sekitar jalur rel. Salah satu bentuknya yakni pelemparan batu ke KA yang sedang melintas.

BLITAR KAWENTAR - Aksi vandalisme terhadap kereta api (KA) masih terjadi di sekitar jalur rel. Salah satu bentuknya yakni pelemparan batu ke KA yang sedang melintas. Aksi tersebut tentu membahayakan perjalanan kereta dan mengganggu keselamatan penumpang di dalam. Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa pelemparan batu itu tergolong aksi kriminal dan terancam sanksi pidana. “Hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegas Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, kemarin (25/1).


Advertisement


Adapun sanksi hukum bagi pelempar batu tertuang dalam pasal Pasal 180 dan 197. Pasal 180 berbunyi: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Sedangkan Pasal 197: Ayat (1): Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Advertisement

Artikel Terkait

Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bisa Dipidana hingga 15 Tahun, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Warga

Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bisa Dipidana hingga 15 Tahun, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Warga

Menaruh batu di atas rel kereta api bisa berujung pidana. KAI Daop 7 Madiun mengingatkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Bakar Lahan Dekat Rel Bisa Picu Kereta Berhenti Luar Biasa, KAI Perketat Pengawasan

Bakar Lahan Dekat Rel Bisa Picu Kereta Berhenti Luar Biasa, KAI Perketat Pengawasan

Bakar lahan dekat rel berisiko mengganggu perjalanan KA. KAI memperketat pengawasan dan mengingatkan bahaya asap serta api.

Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D

Libur Maulid Nabi 2026 Dongkrak Mobilitas Penumpang Kereta Api, Puluhan Ribu Orang Bepergian Lewat D

Penumpang kereta api di Daop 7 Madiun melonjak saat libur Maulid Nabi 2026. Total 35.689 orang tercatat berangkat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer