Sinergi Pemkot dan Kejari Blitar Makin Solid, Kawal Program Rastrada hingga Perwalian Anak Demi Tata Kelola Bersih

BLITAR KAWENTAR – Sinergi Pemkot dan Kejari Blitar kembali diperkuat dalam momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga pengawalan program pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.
Melalui sinergi Pemkot dan Kejari Blitar, berbagai kebijakan strategis kini mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut dinilai mampu meminimalkan potensi pelanggaran administrasi sekaligus memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan apresiasi atas hubungan erat yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kejaksaan Negeri Blitar. Menurutnya, kejaksaan menjadi mitra penting dalam memberikan pendapat hukum, penyuluhan, hingga masukan terhadap tata kelola pemerintahan.
Pendampingan Hukum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Syauqul Muhibbin menjelaskan, koordinasi dengan Kejari Blitar dilakukan secara rutin ketika pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan. Masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik terus mengalami perbaikan.
Ia menilai komunikasi yang terbuka antarinstansi membuat berbagai persoalan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan lebih cepat. Dengan demikian, kualitas penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Desak Pemkot Tuntaskan Persoalan KONI, Dana Hibah dan Persiapan Atlet Jadi Sorotan
Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum bukan semata menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Program Rastrada Didampingi Sejak Penyusunan Aturan
Kolaborasi tersebut turut dirasakan Dinas Sosial Kota Blitar. Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Eka Atikah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi penyusunan Peraturan Wali Kota mengenai program Rastrada sejak awal proses penyusunan.
Pendampingan itu dinilai penting agar regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan bantuan pangan bagi masyarakat prasejahtera memiliki kepastian hukum yang kuat. Selain itu, proses penyaluran bantuan juga dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.



