Cara Mengubah Desil Data Bansos di Cek Bansos, Bisa Ajukan Pembaruan Data

JAKARTA - Cara mengubah desil data bansos dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos apabila masyarakat merasa kategori yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengguna bisa memanfaatkan fitur request pembaruan data yang tersedia di dalam aplikasi.
Sebelum mengajukan pembaruan, pengguna perlu mengetahui terlebih dahulu kategori desil yang tercatat pada profil. Pengecekan dilakukan setelah pengguna berhasil masuk ke akun Cek Bansos yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam tutorial yang disampaikan Arian Masrur, kategori desil dapat dilihat melalui menu profil. Dari bagian tersebut, pengguna bisa mengetahui apakah dirinya masuk dalam kelompok desil tertentu.
Desil menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan ketika masyarakat ingin mengajukan pembaruan data. Dalam penjelasan tersebut, desil 1 hingga 4 disebut sebagai kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti PKH dan BPNT.
Sementara masyarakat yang merasa berada dalam kondisi kurang sejahtera tetapi tercatat pada desil 5 hingga 10 dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi.
Cara Mengajukan Pembaruan Desil
Langkah pertama adalah memastikan aplikasi Cek Bansos sudah terpasang di ponsel. Pengguna kemudian membuka aplikasi dan membuat akun apabila belum memilikinya.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke aplikasi. Berikutnya, buka menu profil untuk melihat kategori desil yang tercatat.
Apabila data yang muncul dirasa tidak sesuai, pengguna dapat memilih menu request pembaruan data. Setelah menu tersebut dipilih, akan muncul konfirmasi pembaruan data.
Pada bagian konfirmasi, pengguna diberi informasi bahwa proses tersebut berarti bersedia untuk dilakukan survei ulang oleh petugas. Jika menyetujui proses tersebut, pengguna dapat menekan pilihan lanjutkan.
Setelah itu, aplikasi akan mengarahkan pengguna ke bagian pengisian data. Beberapa informasi yang perlu diisi meliputi kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta alamat sesuai dengan KTP.



