Daftar Bansos yang Masih Cair, Ada PKH hingga Bantuan Pendidikan PIP

JAKARTA - Daftar bansos yang masih disalurkan pemerintah mencakup sejumlah program untuk keluarga miskin, anak yatim, peserta didik, hingga masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan. Mekanisme pencairannya berbeda-beda sehingga waktu bantuan diterima setiap keluarga penerima manfaat atau KPM tidak selalu sama.
Sejumlah program menggunakan pola penyaluran berkala, termasuk bantuan yang diberikan dalam periode tiga bulan. Ada pula bantuan yang tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa pembayaran iuran atau bantuan pangan.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup nama penerima, desil, status bantuan, hingga periode bantuan yang diterima.
Baca Juga: Mutasi Polri, Roycke Harry Langie Jadi Astama Ops dan Yudhiawan Pimpin Polda Sulut
PKH dan Program Sembako
Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bantuan yang masih disalurkan. Program ini ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan sesuai kategori penerima.
Besaran PKH berbeda berdasarkan komponen penerima. Dalam informasi yang dibahas, nominal bantuan berkisar Rp225.000 hingga Rp2,7 juta untuk periode tiga bulan.
Penerima PKH mencakup ibu hamil, anak usia 0 sampai 6 tahun, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Selain PKH, ada Program Sembako atau BPNT. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Prioritas penerima berada pada desil 1 hingga 4.
Nilai bantuan disebut mencapai Rp200.000 per bulan. Jika diberikan sekaligus untuk tiga bulan, penerima dapat memperoleh Rp600.000. Pada penyalurannya, bantuan ini menyasar sekitar 18 juta KPM.
Bantuan Anak, Kesehatan, dan Pendidikan
Daftar bansos berikutnya adalah bantuan ATENSI YAPI yang diperuntukkan bagi anak di bawah usia 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu. Bantuan tersebut bernilai Rp200.000 per bulan dan dapat digunakan untuk membantu kebutuhan dasar sekaligus mendukung pemulihan fungsi sosial.
Ada pula Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN. Program ini berbeda karena penerima tidak memperoleh uang tunai. Pemerintah membayarkan iuran JKN sehingga peserta yang memenuhi ketentuan tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.



