Dewan Siap Hadapi Pemeriksaan, Yohan Tri Waluyo Buka Opsi Gugat Balik

BLITAR KAWENTAR - Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menanggapi statusnya sebagai terlapor terkait aksi KONI Kota Blitar pada 7 September lalu. Yohan menyatakan siap memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi apabila laporan tersebut ditindaklanjuti.
Yohan mengatakan, dirinya bersama DPRD Kota Blitar memiliki kewajiban menerima audiensi maupun aspirasi yang disampaikan KONI. Sebagai anggota Komisi II, salah satu bidang tugas yang berkaitan dengan Dispora menjadi alasan pihaknya tetap menerima penyampaian aspirasi tersebut.
Menurut Yohan, menerima aspirasi masyarakat merupakan bagian dari tugas anggota dewan. Karena itu, dirinya mempertanyakan apabila anggota DPRD justru menghindari audiensi atau aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan KONI.
Baca Juga: Dugaan Pelibatan Pelajar di Aksi KONI Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi
“Kalau kita ini di Komisi II memang tupoksinya di dispora, jadi teman-teman KONI mengadakan audiensi, demo, apa harus lari? Masak kita nggak terima,” ujar Yohan.
Yohan Bantah Tudingan Libatkan Anak-anak
Selain status sebagai terlapor, Yohan juga menanggapi tudingan bahwa anggota dewan mengondisikan atau mengajak anak-anak mengikuti aksi tersebut.
Dia membantah tudingan itu. Yohan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengondisikan maupun mengajak anak-anak untuk mengikuti demonstrasi. Dia juga meminta pihak yang melaporkan menunjukkan bukti apabila memang terdapat dugaan keterlibatan tersebut.
“Tidak mungkinlah kita ini mengondisikan, ngajak demo, apalagi mengondisikan anak-anak,” tegasnya.
Menurut Yohan, tudingan tersebut perlu didukung dengan dasar dan bukti yang jelas. Dia menyatakan tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang memilih menempuh jalur hukum terkait persoalan aksi KONI Kota Blitar.
Siap Hadapi Pemeriksaan



