Hari Baik Beli Motor November 2026 Menurut Primbon Jawa, Hindari Hari Ini agar Selamat

JAKARTA – Hari Baik Beli Motor November 2026 menjadi perhatian bagi masyarakat yang masih mengikuti tradisi perhitungan Jawa. Dalam penjelasan kanal YouTube Bataji, pemilihan hari membeli kendaraan bermotor dipercaya berkaitan dengan keselamatan pengendara dan keawetan kendaraan.
Menurut pengalaman yang disampaikan dalam video tersebut, calon pembeli disarankan memilih hari dengan jumlah neptu genap. Ada pula sejumlah hari yang dianjurkan untuk dihindari berdasarkan kepercayaan adat Jawa.
Baca Juga: PC PMII Blitar Soroti Limbah Ngaringan hingga Kinerja Pemerintah Pusat, Saat Demo di Pemkab
Hari dengan Neptu Genap untuk Beli Motor
Dalam tradisi perhitungan Jawa, calon pembeli disarankan memilih hari dengan jumlah neptu genap. Contohnya adalah Minggu Legi, yang memiliki jumlah neptu 10 berdasarkan perhitungan dalam video.
Pemilihan hari tersebut dipercaya dapat membawa keselamatan bagi pemilik kendaraan dan membuat kendaraan lebih awet. Namun, kepercayaan ini merupakan bagian dari tradisi budaya dan tidak terbukti secara ilmiah menentukan keselamatan maupun usia pakai motor.
Baca Juga: PC PMII Blitar Soroti Limbah Ngaringan hingga Kinerja Pemerintah Pusat, Saat Demo di Pemkab
Hari yang Sebaiknya Dihindari Menurut Tradisi Jawa
Video Bataji juga menyebut Jumat sebagai hari yang sebaiknya dihindari untuk membeli kendaraan bermotor. Menurut penuturan dalam video, hari tersebut dipercaya berkaitan dengan kendaraan yang lebih mudah mengalami kerusakan.
Selain itu, calon pembeli diingatkan untuk memperhatikan hari naas yang berkaitan dengan meninggalnya orang tua atau mertua. Hari tertentu yang dianggap sangar dalam kalender Jawa juga disebut sebagai pertimbangan.
Meski demikian, penentuan hari baik dapat berbeda sesuai tradisi dan perhitungan yang digunakan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memahami informasi tersebut sebagai warisan kepercayaan budaya.
Pada akhirnya, keselamatan berkendara tetap perlu diutamakan melalui pemeriksaan kondisi kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.



