Jalan Minim PJU di Blitar Rawan Kecelakaan, Polisi Surati Tiga Dishub

BLITAR – Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan wilayah Blitar menjadi perhatian Satlantas Polres Blitar Kota. Kondisi jalan yang remang saat malam hari dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian telah menyurati tiga instansi dinas perhubungan (dishub), mulai tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, agar melakukan pemeliharaan maupun penambahan fasilitas penerangan jalan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kecelakaan tabrak lari di Jalan Sudanco Supriyadi, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, yang menewaskan seorang tukang becak beberapa waktu lalu. Minimnya penerangan di lokasi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengurangi jarak pandang pengguna jalan, khususnya ketika melintas pada malam hari.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Riena Kusmarlandi Putri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan penerangan jalan. Namun, pemeliharaan dan penambahan PJU tidak bisa dilakukan secara langsung karena membutuhkan prosedur teknis serta pemetaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Baca Juga: Kolam Penataran Tutup Empat Bulan, Ekonomi Warga Nglegok Ikut Terdampak
”Pemeliharaan itu pasti ada, cuma tidak bisa serta-merta langsung dilaksanakan. Kami sudah berkoordinasi dan menunggu penanganan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Tiga Dishub Diminta Tindak Lanjuti PJU
Riena menjelaskan, persoalan jalan minim penerangan tidak hanya ditemukan di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Sudanco Supriyadi. Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat sejumlah ruas jalan lain di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang juga membutuhkan perhatian terkait fasilitas penerangan.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Kecamatan Srengat, Kecamatan Udanawu, hingga Kecamatan Ponggok. Kondisi tersebut menjadi bahan koordinasi kepolisian dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas jalan.
Sebagai langkah konkret, Satlantas Polres Blitar Kota telah mengirimkan surat resmi kepada Dishub Kabupaten Blitar, Dishub Kota Blitar, dan Dishub Provinsi Jawa Timur. Penyampaian surat dilakukan dengan mempertimbangkan status serta kewenangan pengelolaan masing-masing ruas jalan.
”Dalam hal ini, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Ruas jalan yang sekiranya memerlukan pemeliharaan atau penerangan tambahan sudah kami tindak lanjuti dengan bersurat ke dishub kabupaten, kota, maupun provinsi,” tegas Riena.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan fasilitas penerangan jalan bisa berjalan sesuai prosedur. Pemetaan lokasi menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan ruas jalan yang membutuhkan perbaikan lampu maupun penambahan titik PJU.



