Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

32 Desa di Kabupaten Blitar Dapat Nilai C dalam Pengawasan Administrasi

Fajar Ali Wardana • Jumat, 5 Januari 2024 | 23:10 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

BLITAR-Ada 32 desa memiliki nilai pengawasan administrasi C di Kabupaten Blitar pada 2023 lalu.

Karena tidak memenuhi 10 parameter desa berisiko. Inspektorat melakukan klinik desa dan program kerja pengawasan tahunan (PKPT).

Inspektur Pembantu (Irban) I Inpektorat Kabupaten Blitar Harsoyo mengatakan, telah membentuk tim untuk terjun memonitoring dan evaluasi (monev) di masing-masing desa.

Hasilnya ditemukan desa berisiko dan dipetakan melalui sistem ranking memakai aplikasi Siswaskeudes.

“Dari 220 desa, 188 desa memiliki nilai B. Lalu, ada 32 desa memiliki nilai C. Dari desa masih C itu, ada 28 desa diupayakan PKPT dan 6 desa dilakukan klinik desa,” ujar Harsoyo.

Dia melanjutkan, PKPT dilakukan Inspektorat untuk mengetahui penyebab permasalahan administrasi di desa selama setahun. Dapat diketahui beberapa faktor desa memiliki nilai C.

Untuk klinik desa, Inspektorat menerjunkan tim datang ke desa sehari penuh, sebagai bentuk layanan konsultasi pada pemdes.

Banyak masalah ditemukan, terkait sumber daya manusia (SDM) karena perangkat berusia tua dan tidak bisa IT. Sekarang sudah berubah, ada yang mulai belajar IT.

Beberapa perangkat desa lanjut usia akan purna dan desa banyak merekrut anak muda.

Pemerintah desa (pemdes) berstatus nilai C ini menandakan mereka tidak memenuhi 10 parameter desa berisiko.

Inspektorat sedang membantu desa memacu nilainya bisa sempurna dan minimal dapat B.

Biasanya masalahan di desa memiliki nilai C ini, ada kesalahan penempatan rekening. Selain itu, SDM perangkat desa kurang berkualitas. Maka dianggap kurang terampil penguasaan teknologi.

“Desa berstatus C ini dilakukan klinik desa untuk pembinaan. Karena kami bagian dari aparat pengawas intern pemerintah (APIP) mengutamakan pencegahan. Sehingga pemdes bisa berkonsultasi ke kami,” ungkapnya.

Dulu Inspektorat ke desa selalu dikaitkan ada permasalahan, kini perlahan mulai diubah. Agar pemdes kurang memenuhi 10 parameter desa berisiko dapat berkonsultasi, sehingga tidak asal dalam pembuatan surat pertangungjawaban (SPj). Hasil klinik dan PKPT untuk 32 desa, dapat dilihat hasil monev pada Januari hingga Agustus.

Dari 32 desa nilai C ini, hasil monev pada Agustus 2023 dan tidak bisa dibanding dengan tahun sebelumnya. Karena pada 2022, Inspektorat pakai metode sampling dan tahun ini pakai aplikasi Siswaskeudes.

Terkait 10 paramater, mulai dari proporsi belanja RPJMD; pengelolaan aset; pengelolaan keuangan, penyetoran pajak; pengelolaan BUMDes, mekanisme panjar, pemberdayaan SDM perangkat desa, Silpa melampaui Rp 100 juta, pemungutan pajak, pencairan rekening kas desa.

“Kami memberi apresiasi bagi desa peringkat 10 besar dalam penilaian pengawasan,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#desa #Kabupaten Blitar #Pemdes #administrasi