BLITAR - Sertifikat tanah elektronik bakal diterapkan pada masyarakat secara bertahap. Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Blitar sudah mulai menerapkan setifikat elektronik itu di dalam beberapa aset Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Kepala BPN Kota Blitar Kusniyati mengatakan, sertifikat tanah elektronik telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Nantinya, melalui program sertifikat elektronik tersebut, semua data akan tercatat dan masuk pada blok data.
Dengan begitu, akses tanah yang dimiliki bisa diakses secara luas. Seperti luasan lahan, batas-batasnya, hingga nama pemilik.
“Sehingga potensi manipulasi data atau adanya sertifikat ganda bisa dicegah,” katanya kepada Koran ini, kemarin.
Sertifikat elektronik, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan aset milik negara maupun daerah.
Selanjutnya, badan hukum, badan usaha milik negara (BUMN), rumah ibadah, hingga aset milik masyarakat, baik wilayah kota maupun kabupaten. “Yang sudah menerapkan di antaranya Jakarta, Surakarta, Jogjakarta, Bogor, dan Madiun,” paparnya.
Sementara ini ada empat aset milik pemkot yang sudah bersertifikat elektronik. Yakni, kantor BPN Kota Blitar, bekas kantor BPN Kabupaten Blitar, kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta lapas baru yang ada di Kelurahan Sentul. Lalu, aset lain milik pemkot akan dilakukan secara bertahap.
Perempuan berjilbab ini mengatakan, masyarakat sudah bisa mendaftarkan aset miliknya untuk dilakukan sertifikasi secara elektronik. Masyarakat bisa mengurus langsung ke kantor BPN Kota Blitar. Persyaratannya, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat tanah leter C, akta jual beli, akta hibah, hingga berita acara kesaksian.
“Dengan sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat tanpa membawa sertifikat fisik,” tandasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra