BLITAR - Tahun 2023, angka wajib pajak dari hasil pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) di kawasan Kabupaten Blitar semakin menurun.
Dari data tersebut, ada belasan izin tambang yang sudah tidak lagi aktif. Kasubid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Imam Solichin menjelaskan, dari data yang dimiliki bapenda ada sekitar 32 wajib pajak minerba yang tersebar di seluruh Kabupaten Blitar yang berizin.
Tercatat 20-an penambang masih tetap beroperasi. Kemudian, ada 12 perusahaan izin tambangnya sudah habis.
Selain soal izin, terkadang ada juga penambang tidak aktif beroperasi. “Ada beberapa hal memengaruhi, seperti alat rusak, kondisi finansial penambang, cuaca
tidak menentu, atau jalan licin. Sehingga penambang terpaksa berhenti beroperasi sejenak,” jelasnya.
Kini, sistem pembayaran pajak ini sudah melalui digitalisasi dengan mengacu pada pelaporan penambang.
Baca Juga: Cara Unik Senimon Band Tak Lupakan Budaya Lokal, Pakai Batik meski Manggung di Event Jejepangan
“Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) itu menganut sistem perhitungan sendiri. Ketika melaporkan omzet di aplikasi eletronik surat pemberitahuan pajak daerah (e-SPTPD),” tandasnya.
Dia menegaskan bahwa posisi bapenda hanya menerima pajak, sedangkan pengurusan izin tambang masih dipegang badan perizinan provinsi yakni ESDM.
“Izin penambangan itu ada luas areanya. Jadi, penambang masih bisa pindah-pindah, dan kami tidak tahu lokasi tepatnya. Sekarang di sini, bisa jadi besok lebih jauh, soalnya luasnya hektaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, penambangan minerba di Kabupaten Blitar tersebar di sisi utara dan selatan Blitar. Sisi utara meliputi Nglegok, Garum, dan Gandusari dengan penambangan
pasir dan batu. Kemudian, sisi selatan itu ada penambangan kaolin yang tersebar di Bakung, Wonotirto, dan Panggungrejo.
“Kita tidak ada kata berhenti. Cuma, yang menjadi kendala kita itu alat untuk melaksanakan koordinasi.
Kalau nanti dengan UU terbaru sudah terpayungi regulasi, insya Allah, bapenda akan melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik,” ujarnya. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila