BLITAR - Menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Blitar, ternyata masih banyak warga kota yang belum kantongi KTP. Dari data dinas terkait, masih ada sekitar ratusan warga yang tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, hingga kini ada sekitar 600 penduduk yang belum mengurus KTP-el. Jumlah tersebut tak hanya untuk perekaman baru, tapi juga yang dewasa.
“Iya, itu termasuk perekaman pemula dan dewasa. Nah, untuk orang dewasa yang belum punya KTP ini masih terus kami data,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono, Jumat (5/7/2024).
Menurut dia, data tersebut bersifat fluktuaktif sehingga terus terjadi pembaruan setiap harinya.
Dari data yang telah masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengundang masyarakat untuk melakukan perekaman di kantor dispendukcapil.
Pihaknya menggetolkan perekaman KTP-el jelang Pilkada 2024 ini dengan cara melakukan jemput bola pada tiap-tiap kelurahan dan juga di sekolah-sekolah. Tujuannya untuk menjaring pemilih pemula yang telah berusia 16-17 tahun.
“Nah, jelang pilkada ini, kami tetap buka pelayanan pada Sabtu ya. Sebab, masyarakat terlalu sibuk pada hari kerja,” terangnya.
Selain itu, jelas dia, pendaftaran perekaman KTP ini juga dapat diakses melalui web atau secara daring.
Hal tersebut tentu memberikan kemudahan bagi para masyarakat untuk mengurus tanpa terbatas ruang dan waktu.
Dia mengimbau masyarakat, terutama yang berusia 16-17 tahun, bisa melakukan perekaman KTP-el.
“Tentu harapan kami, saat pilkada, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, KTP merupakan syarat wajib untuk memberikan suara,” jelasnya.
Baca Juga: Seleksi CPNS Lingkup Kota Blitar Dibuka Minggu Ketiga Agustus 2024, Ini Kata BKPSDM
Sekadar diketahui, perekaman KTP-el ini juga sebagai langkah awal integrasi data. Hal tersebut guna mendukung program pemerintah untuk menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal pada berbagai layanan masyarakat. Diantaranya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), BPJS, dan SIM. (mg1/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila