Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan MoU atau perjanjian kerja sama di bidang perdata dengan 3 organisasi perangkat daerah (OPD) kemarin (6/8). Kegiatan ini dilakukan untuk pendampingan hukum perdata.
Ketiga dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan dan Perikanan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.
“MoU ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan 3 dinas. Diantaranta Bapenda, DLH dan Dinas Peternakan Perikanan, tujuannya misalkan ada pendampingan pendampingan atau apa nanti yang hubungannya dengan perdata bukan pidana ya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitat, Muhammad Yunud.
Dia melanjutkan, dari MoU ini kejaksaan dapat mendampingi OPD sebagai jaksa pengacara negara. Sehingga bila ada sengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dapat membantunya.
“Misalnya mereka digugat maka kita akan dampingi mereka jadi jaksa pengacara negaranya tapi perlu diketahui juga walaupun mereka ada MoU dengan kita kalau pun ada laporan tindak pidana korupsinya maka tetap kita bisa masuk,” tegasnya.
Sementara itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menyatakan ada beberapa point yang tercantum dalam MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dua diantaranya adalah soal pajak serta penindakan tambang
“Ada beberapa hal yang nantinya pendampingan dari Kejari Kabupaten Blitar, antara lain soal penyelesaian piutang daerah, tidak hanya pajak bumi bangunan saja sebenarnya tapi semua pajak daerah lainnya dan terkait tambang liar” Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lingtangsari.
Penyelesaian piutang pajak ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024. Sehingga Bapenda Kabupaten Blitar mengajukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyelesaikan perkara pajak ini.
Ayu sapaan akrabnya menyebut MoU ini juga akan berkaitan dengan penertiban tambang liar di Kabupaten Blitar. Pasalnya selama ini kontribusi tambang untuk Kabupaten Blitar masih sangat minim.
“ Maka dari itu, kami menggandeng kejaksaan agar ada ketegas pelaku tambang dapat mengurus izin dan bayar pajak,” pungkasnya.(jar)
Editor : Agus Muhaimin