BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sedang menjadi perhatian masyarakat Bumi Penataran. Hari Rabu (25/9), belasan anggota Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) membawa setumpuk dokumen kasus dugaan penyahgunaan keuangan negara di Kabupaten Blitar rentang 2017-2023.
Rombongan mahasiswa ini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar pukul 12.00. Mereka membentangkan poster bertuliskan tuntutan penanganan kasus korupsi.
Mahasiswa juga membawa dokumen yang rencananya diserahkan ke Kejari Kabupaten Blitar agar ditindaklajuti.
“Kami sangat mendukung jika kejaksaan tegas dalam menegakkan hukum di Kabupaten Blitar. Ini kami bawakan sejumlah dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi. Nanti dilihat saja berapa laporan yang ditangani dan masuk ke pengadilan tipikor,” ujar Pembina FMR, Mohamad Trijanto, di halaman kantor Kejari Kabupaten Blitar.
Dia mengungkapkan, dokumen yang bakal diserahkan ke Korps Adhyaksa tersebut merupakan dugaan kasus tipikor pada 2017 hingga 2023. Mulai dari kasus hibah daerah, asset, dan penyertaan modal.
“Untuk sementara dua laporan kasus. Minggu depan, kami akan bawakan setidaknya tiga kasus lain ke Kejari Kabupaten Blitar,” katanya.
Trijanto menegaskan laporan dugaan tindak pidana ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kendati, laporan tersebut disampaikan hari pertama kampanye Pilkada 2024.
“Dokumen yang akan kami serahkan ini adalah temuan pada 2017 hingga 2023. Jadi tidak ada kepentingan Pilkada 2024,” tegasnya.
Tak berselang lama, salah satu pejabat Kejari Kabupaten Blitar mengajak belasan mahasiswa tersebut masuk ke salah satu ruangan layaknya menerima tamu.
Sekitar 5 menit berikutnya, Kepala Kejari Kabupaten Blitar Muhamad Yunus juga memasuki ruangan yang sama.
Dari luar ruangan, terdengar diskusi yang cukup panjang antara Kejari Kabupaten Blitar dan FMR. Selang 30 menit kemudian, audiensi tersebut berakhir dan rombongan FMR meninggalkan kantor Kejari Kabupaten Blitar.
“FMR memberikan laporan kepada kami, berarti mereka (masyarakat, Red) masih percaya dengan kami. Kami tidak bisa menolak laporan yang masuk. Harus diterima dan ditindaklanjuti,” kata Yunus di hadapan awak media.
Senada dengan Rijanto, Yunus juga mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tipikor di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Blitar. Salah satunya terkait hiba.
“Tadi juga ada tambahan info terhadap kasus yang saat ini sedang ditangani kejaksaan,” katanya.
Yunus menambahkan, Kejaksaan Agung sudah menginstruksikan agar jaksa juga mempertimbangkan kualitas perkara yang hendak ditangani.
Itu dapat dilihat dari besarnya kerugian negara dan ketokohan tersangka dalam kasus tersebut.
“Bukan berarti kasus di desa tidak kami tindak lanjuti. Tapi, ada mekanismenya. Kami serahkan dulu ke APIP. Jika tidak bisa diselesaikan akan kami tangani kasus itu,” pungkasnya. (hai/c1)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila