SRENGAT, Radar Penataran – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sudah menerbitkan dua ribu lebih paspor calon jemaah haji (CJH) asal Blitar dan Tulungagung. Hingga saat ini, proses penerbitan paspor terus berlangsung dan masih 70 persen yang sudah selesai. Sebab, pihak imigrasi harus menunggu berkas dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Kantorimigrai Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Mohammad Setya Cakra Utama mengatakan, data sampai saat ini pihaknya sudah menyelesaikan 2.108 paspor, baik untuk CJH asal Blitar Raya dan Kabupaten Tulungagung. Sampai saat ini, proses pembuatan paspor masih terus berlangsung. Seperti pada Selasa (18/2), pihaknya melayani permohonan paspor CJH dari Kabupaten Tulungagung. “Terdapat sekitar 40 jemaah asal Tulungagung yang mengurus paspor. Sementara itu, jemaah dari daerah lain masih menunggu berkas dari Kemenag masing-masing daerah,” ujar Cakra, yang ditemui di kantornya.
Dia melanjutkan, meski saat ini pembuatan paspor untuk CJH asal Kabupaten Tulungagung sudah hampir selesai, kabarnya kurang 200 CJH yang belum melakukan perekaman paspor. Namun, semua daerah akan langsung dilayani setelah berkasnya lengkap. Selain CJH dari Kabupaten Tulungagung, ada juga CJH dari Blitar Raya yang belum melakukan perekaman paspor haji.
Hingga saat ini, jumlah jemaah yang sudah terdaftar dalam sistem mencapai 2.108 orang. Namun, jumlah ini belum termasuk jemaah yang mengurus paspor sebelumnya. Sebab, total CJH dari ketiga daerah itu diperkirakan mencapai 2.500 orang. "Kemungkinan jumlah yang mengurus paspor haji masih bertambah, karena kami masih menunggu berkas dari masing-masing Kemenag," kata Cakra.
Cakra menjelaskan, proses pembuatan paspor CJH 2025 sudah berlangsung sejak Oktober 2024 lalu. Secara teknis, pihak imigrasi akan langsung melakukan pelayanan jika sudah menerima berkas secara kolektif dari kantor Kemenag terkait. Pihaknya belum bisa memastikan kapan proses penerbitan paspor seluruh CJH ini selesai karena menunggu penyerahan berkas dari masing-masing kantor Kemenag.
Seperti diketahui, pengurusan paspor ini membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri oleh jemaah atau dikoordinasikan oleh Kemenag melalui bank hingga melalui pembayaran online di minimarket. “Dalam prosesnya, jemaah yang mengajukan paspor akan melalui tahap pemotretan dan wawancara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Hamim Thohari menyebut, proses penerbitan paspor CJH asal Kabupaten Blitar sudah hampir selesai, karena setelah penerbitan paspor langsung dilakukan biometrik visa. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah