BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk pelaku usaha khusus, bisa ditanggung kantor daerah masing-masing.
"THR untuk pekerja wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Itu harus sudah diterima oleh pekerja," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni.
Besaran THR pun telah diatur sesuai masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar mencatat terdapat 133 perusahaan yang terdaftar. Guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Blitar akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan terkait. Selain itu, Pemkab juga akan membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
"Setelah surat edaran dikeluarkan, kami akan membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini akan beroperasi selama hari kerja sebelum Lebaran. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, belum pernah ada laporan terkait ketidakterimaan THR," lanjut Santi.
Terkait dengan kebijakan pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, Santi menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Karena belum ada regulasi khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), maka pemberian ini dikategorikan sebagai bonus, bukan THR.
"Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi dengan perhitungan 20 persen dari pendapatan bersih tahunan yang dibagi 12," jelasnya. (jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah