BLITAR – Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I yang baru dilantik akhir pekan lalu.
Mulai Juni mendatang, mereka akan menerima gaji pertamanya. Namun, mereka harus memiliki surat pernyataan melaksanakan tugas, untuk mendapatkan honornya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menjelaskan, gaji para PPPK tahap I ini mulai diterima bulan Juni. Sumber dananya dari dana alokasi umum (DAU) spesifik untuk PPPK.
“Untuk mekanismenya nanti kami laporkan dulu ke kementerian, lalu dana ditransfer dari pusat. Sebelum itu, mereka wajib segera menghadap ke perangkat daerah atau unit kerja masing-masing untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, agar gaji bisa mulai cair pada Juni,” jelasnya.
Kurdiyanto menegaskan, anggaran gaji PPPK ini memang sudah masuk dalam struktur APBD 2025. Ada dana alokasi khusus (DAK) dan ada DAU. Untuk gaji PPPK ini menggunakan DAU spesifik, sedangkan DAU umum dipakai untuk PNS.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sekitar Rp 26 miliar untuk membayar gaji PPPK dan PNS hasil rekrutmen 2024.
“Untuk gaji PPPK gelombang satu dan dua PPPK, semuanya sudah masuk alokasi. Sudah disiapkan semua,” tegasnya.
Tak hanya terkait gaji PPPK, Kurdiyanto juga menjelaskan, hasil efisiensi anggaran di lingkup Pemkab Blitar sudah mulai digunakan. Anggaran yang diperoleh dari hasil rasionalisasi sejumlah kegiatan itu telah dimasukkan ke dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Sudah. Sudah bisa digunakan. Sudah dimanfaatkan dan disesuaikan dalam perubahan APBD. Untuk contoh, seperti bidang infrastruktur, anggaran hasil efisiensi sudah dijalankan dan sudah masuk ke OPD teknis,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Blitar juga bersiap mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK.
Menurut Kurdiyanto, secara anggaran, pos untuk gaji ke-13 sudah disiapkan. Namun, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait waktu pencairannya.
Baca Juga: Jalur Favorit Pendaki Luar Daerah Menuju Gunung Kelud di Blitar Butuh Perhatian Serius
“Kami siap, tinggal menunggu petunjuk dari pusat. Biasanya, pencairan dilakukan menjelang hari besar keagamaan. Tahun lalu juga seperti itu,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah